Soloraya
Jumat, 23 Februari 2018 - 07:15 WIB

PILKADA 2018: Jelang Pilgub Jateng, Ratusan Alat Peraga Kampanye Bertebaran di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Panwaslu Solo temukan ratusan alat peraga kampanye di Solo.

Solopos.com, SOLO—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo menemukan sedikitnya 191 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di Kota Solo. APK ini ada menjelang Pemilu Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2018 dan APK dari para partai politik (Parpol).

Advertisement

Panwaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian untuk mencopoti APK yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Wali Kota Solo no 2 tahun 2009 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Secepatnya mereka akan menertibkan APK yang melanggar itu. (baca: PILKADA 2018 : Polisi Melarang Peserta Kampanye Pilgub Jateng Arak-Arakan di Wonogiri)

Anggota Panwaslu Solo Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Muttaqin, menjelaskan sedikitnya 191 APK berada pada white area [zona bersih APK] dan area yang diperbolehkan. Ia menyebut jumlah itu baru jumlah sementara.

“Kami terus melakukan pendataan melalui Panwas Kecamatan. Setiap hari akan ada penambahan data,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (22/2/2018).

Advertisement

Ia menjabarkan, Panwaslu mengklasifikasikan APK menjadi lima, yaitu spanduk, banner, baliho, bendera partai politik (parpol) dan umbul-umbul. APK melanggar aturan didominasi oleh spanduk sebanyak 153. Disusul bendera sejumlah 25 buah dan banner sebanyak 7 buah. Menurutnya, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.

“Yang memasang baliho hanya lima. Lalu yang memasang umbul-umbul hanya satu,” kata dia.

Ketua Panwascam Banjarsari, Dery Hantoro, mengatakan sudah sepekan terakhir APK bertebaran di wilayahnya. Ia mengaku lega karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan lokasi larangan peletakan APK.

Advertisement

“Kami sudah mengharapkan sejak beberapa hari lalu KPU menentukan lokasi yang boleh atau tidak boleh dipasangi APK,” kata dia.

Ia berharap adanya progres setelah pertemuan antara TNI, Polri, Panwaslu, Kesbangpol, dan penyelenggaran Pilgub Jateng 2018. Ia juga meminta semua pihak menaati regulasi yang ada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif