Soloraya
Jumat, 23 Februari 2018 - 16:15 WIB

PILKADA 2018: Duh, Sikap Organisasi Perdes Boyolali Terbelah Soal Netralitas

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan calon gubernur dan calon wagub Jawa Tengah Sudirman Said (kedua dari kiri)-Ida Fauziyah (kiri) dan Ganjar Pranowo (kedua dari kanan)-Taj Yasin (kanan) mendeklarasikan Kampanye Damai Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Jateng, Minggu (18/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Organisasi Perdes Boyolali beda sikap soal netralitas dalam Pilgub 2018.

Solopos.com, BOYOLALI—Organisasi perangkat desa (Perdes) di Boyolali berbeda sikap terkait netralitas mereka dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018. Perdes dinilai bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) seperti yang jamak dipahami saat ini.

Advertisement

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Boyolali, Budi Kristianto, mengatakan selama ini Perdes belum memiliki status yang jelas. Menurut Budi, Perdes bukan bagian dari PNS atau pun pegawai kontrak negara.

“Selama ini perjuangan PPDI ialah meminta kejelasan status perangkat desa. Sebab, kami ini bukan PNS, bukan pula pegawai kontrak,” jelas Budi kepada Solopos.com, Kamis (22/2/2018).

Advertisement

“Selama ini perjuangan PPDI ialah meminta kejelasan status perangkat desa. Sebab, kami ini bukan PNS, bukan pula pegawai kontrak,” jelas Budi kepada Solopos.com, Kamis (22/2/2018).

Ketidakjelasan status inilah yang menurut Budi bisa berimplikasi pada netralitas mereka dalam Pilgub. Sehingga, jelas Budi, perdes tak bisa diikat oleh peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menuntut mereka harus netral. (baca: PILKADA 2018 : Polres Boyolali Andalkan Gadget untuk Pantau TPS saat Pilgub Jateng)

“Bawaslu melarang kami untuk berafiliasi dengan salah satu calon karena menganggap kami bagian dari ASN. Padahal, sampai detik ini, kami ini bukanlah ASN,” terang Budi.

Advertisement

“Baik secara organisasi Apdesi atau perangkat desa, kami wajib netral. Tidak boleh berafiliasi dengan calon tertentu. Karena perangkat desa adalah ASN,” ujar Ketua Apdesi Boyolali, Sugeng.

Meski demikian, menurutnya tak bisa dimungkiri banyak perangkat desa yang terlibat dukung mendukung salah satu calon. Sepanjang sikap dukung mendukung tak membawa nama organisasi dan tak menggunakan fasilitas desa, maka menurut Sugeng masih bisa dimaklumi.

“Tak bisa dimungkiri banyak perangkat desa yang dukung mendukung calon tertentu, tapi atas nama pribadi,” terangnya.

Advertisement

Terkait netralitas Perdes ini, Budi berbeda pendapat dengan Sugeng. Budi menilai, sikap netralitas Perdes lebih karena etika dan moralitas sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan desa.

“Secara etis dan moral, memang kurang elok jika Perdes terlibat dukung mendukung atau tim sukses. Karena akan menimbulkan perdebatan di belakangnya,” terangnya.

Budi sepakat bahwa Perdes sebaiknya bersikap netral. Namun, sikap netralitas Perdes itu bukan karena statusnya sebagai ASN, melainkan karena secara etis dan moral sebagai bagian penyelenggara pemerintahan desa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif