News
Jumat, 23 Februari 2018 - 23:00 WIB

Nasdem Bantah Tolak UU MD3 karena Tak Dapat Kursi, Tapi karena Ini

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Nasdem membantah penolakan atas revisi UU MD3 karena tidak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Undang-undang MD3 hasil revisi dinilai dapat membahayakan proses penyusunan APBN karena memberi ruang intervensi bagi Pimpinan DPR.

Advertisement

Sekjen sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate mengatakan Pasal 180 A belum banyak disadari oleh publik sebagai pasal yang berbahaya terhadap proses penyusunan APBN. Dalam pasal itu, lanjutnya, Komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPR wajib melaporkan setiap pandangan fraksi terkait anggaran.

“Padahal, pimpinan DPR statusnya sama sejajar dengan anggota DPR. Kewajiban melapor ini memberi ruang bagi pimpinan untuk melakukan intervensi terhadap pandangan fraksi terkait penyusunan anggaran,” ujar Jhonny dalam diskusi di Kantor PARA Syndicate, Jumat (23/2/2018).

Hal ini, lanjutnya, bukan merupakan perwujudan demokrasi namun merupakan oligarki elite semata. Jika dibiarkan, lanjutnya, ketentuan tersebut membahayakan APBN senilai Rp2000-an triliun yang telah disusul.

Advertisement

Pasalnya, jika pimpinan DPR tidak mendapatkan laporan perkembangan pembahasan anggaran, maka penyusunan APBN dianggap tidak melalui mekanisme yang diatur dalam UU MD3. Karena dianggap melanggar UU, maka anggaran bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi jika ada yang mengajukan uji materi.

Menurutnya, NasDem menolak hasil revisi UU MD3 ini bukan karena tidak mendapatkan kursi pimpinan di DPR. Penolakan tersebut, lanjutnya, lebih diutamakan karena tidak sesuai dengan visi partai yang menginginkan terjadinya restorasi berdasarkan nilai-nilai demokrasi.

“Sejauh ini kami memang cuma ada floor tapi kami memainkan peran yang cukup penting sehingga kami tidak mempersoalkan kursi pimpinan,” paparnya.

Advertisement

NasDem, lanjutnya, mendukung upaya uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi dalam bentuk argumen-argumen hukum agar bisa dipertimbangkan oleh mahkamah. Partai tersebut, menurutnya tidak bisa mengajukan uji materi karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Advertisement
Kata Kunci : REVISI UU MD3 Uu Md3
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif