Soloraya
Jumat, 23 Februari 2018 - 03:32 WIB

NARKOBA SOLO : Terungkap, Ini Identitas Pria yang Ditangkap Polisi di Begalon

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi Solo menunjukkan barang bukti tersangka kasus narkoba yang ditangkap di Begalon. (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polisi mengadakan gelar perkara terkait kasus narkoba dengan tersangka yang ditangkap di Begalon.

Solopos.com, SOLO — Unit Reskrim Polsek Laweyan Solo mengungkap identitas pria penyalahguna narkoba yang ditangkap di Begalon, Panularan, Laweyan, Solo, Senin (19/2/2018) lalu. Pria itu bernama Rohmadi, 34, warga Kampung Kajen RT 002/RW 010, Danukusuman, Serengan, Solo.

Advertisement

Video penangkapan Rohmadi sempat viral di media sosial. Rohmadi melakukan perlawanan saat ditangkap petugas yang menyamar sebagai driver ojek online di Kampung Begalon, Panularan Laweyan.

“Saya pada saat dikejar petugas dalam kondisi mabuk seusai menggunakan sabu-sabu di rumah. Petugas saat itu menyamar sebagai driver Gojek,” ujar Rohmadi saat ditemui wartawan di Mapolsek Laweyan, Kamis (22/2/2018).

Rohmadi mengaku membeli sabu-sau seberat 0,5 gram senilai Rp650.000 dari warga Mojolaban, Sukoharjo. Pembelian dilakukan dengan cara mentransfer uang. Setelah itu barang dikirim ke suatu tempat yang telah disepakati bersama.

Advertisement

“Saya setiap hari berkerja sebagai penjual kelapa di Pasar Harjodaksino. Selama sepekan menggunakan sabu-sabu dua kali,” kata dia.

Sebelum ditangkap Polsek Laweyan di Begalon, Rohmadi pernah ditangkap aparat Polsek Serengan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2015. Ia mengaku sebagai telah mengonsumsi narkoba sejak 2016.

Kapolsek Laweyan Kompol Santoso mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengatakan Rohmadi awalnya menjadi buronan kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Serengan. Saat ditangkap anggota Polsek Serengan di Kampung Begalon kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Advertisement

“Kami menangani kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkan kasus penipuan dan penggelapan ditangani Polsek Serengan,” kata dia.

Ia menjelaskan Rohmadi saat akan ditangkap petugas Polsek Serengan melakukan perlawanan. Rohmadi berani melawan petugas dan berusaha kabur karena dalam kondisi mabuk berat akibat narkoba.

“Kami bersama anggota Polsek Serengan bekerja sama menangkap Rohmadi. Sabu seberat 0,5 gram sempat dibuang Rohmadi di jalan. Petugas berhasil menemukan sabu seberat 0.5 gram untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata dia.

Santoso menambahkan barang bukti lain diamankan berupa alat isap, korek api, plastik klip bening, dan sepeda motor Suzuki Smash berpelat nomor AD 3067 QA. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif