Jogja
Jumat, 23 Februari 2018 - 06:20 WIB

Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp50 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

DLH Kota Jogja menggandeng PPNS Satpol PP

Harianjogja.com, JOGJA-Larangan membuang sampah sudah diatur dalam Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Advertisement

Kepala DLH Kota Jogja Suyana menegaskan, dalam perda tersebut mengatur soal sanksi di Pasal 41. Yang membuang sampah sembarangan didenda Rp50 juta atau kurungan badan paling lama tiga bulan. Menurut Suyana, Perda itu sudah lama disosialisasikan kepada masyarakat.

“Karena itu, jika menemukan masyarakat membuang sampah sembarangan, DLH akan menggandeng Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] Satpol PP untuk diproses sampai pengadilan dan dijerat tindak pidana ringan [Tipiring],” ujar dia, Rabu (21/2/2018).

Baca juga : DLH Kota Jogja Galakkan OTT Pembuang Sampah

Advertisement

Suyana menambahkan, OTT pembuang sampah sembarangan dimulai 21 Februari, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). HPSN yang rutin diperingati sejak 2005 lalu bermula dari tragedi longsornya tumpukan sampah di Lewigajah, Cimahi, Jawa Barat 2005 lalu. Tragedi tersebut merenggut beberapa korban jiwa.

Camat Kotagede, Nur Hidayat mengatakan OTT pembuang sampah sembarangan di belakang Pasar Kotagede berdasarkan laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan tumpukan sampah. Pembuang sampah tersebut diakuinya bukan warga Kotagede.

Ia juga meminta warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari sasaran pembuangan sampah sembarangan. “Kalau menemukan lagi akan ditipiring,” ujar Nur Hidayat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif