News
Jumat, 23 Februari 2018 - 15:30 WIB

Bongkar Lambung Pesawat, Bea Cukai Temukan Benih Lobster Rp14,4 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp14,4 miliar dalam 4 koper.

Solopos.com, TANGERANG — Pemerintah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor dalam 192 bungkus kemasan. Baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, diperkirakan nilai barang dapat mencapai Rp14,4 miliar.

Advertisement

Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan penggagalan aksi penyelundupan merupakan hasil dari keberanian petugas Bea Cukai. Aparat melakukan analisis mendalam dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bagasi yang telah masuk ke dalam lambung pesawat.

“Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper yang berisi baby lobster di salah satu maskapai penerbangan Indonesia,” katanya dalam acara Konfrensi Pers Penggagalan Penyelundupan 71.982 Ekor Benih Lobster di Tanggerang, Jumat (23/2/2018).

Sri mulyani mengatakan Bea Cukai berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa barang bukti, empat kurir, dan seorang penggendali yang tertangkap.

Advertisement

Adapun benih lobster tersebut masuk ke dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia.

Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a UU No.17 tahun 2007 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif