Soloraya
Kamis, 22 Februari 2018 - 12:55 WIB

PILKADA KARANGANYAR 2018: Cabup Karanganyar Belum Agendakan Kampanye Terbuka

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pasangan calon peserta Pilkada Karanganyar 2018 berfoto bersama seusai pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Moewardi Solo, Jumat (19/1/2018). (Nicolaus Irawan/JIBI/Solopos)

Cabup dan Cawabup Karanganyar belum agendakan kampanye terbuka.

Solopos.com, KARANGANYAR–Kedua pasangan calon bupati/wakil bupati (Cabup/Cawabup) Karanganyar mengaku belum mengagendakan kampanye terbuka dalam waktu dekat. Padahal masa kampanye sudah berlangsung sejak sepekan lalu hingga 23 Juni 2018 mendatang.

Advertisement

Pilkada Karanganyar 2018 ini diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih dan pasangan nomor urut 2, Juliyatmono-Rober Christanto. (baca: PILKADA KARANGANYAR 2018: Jumlah Pemilih Pemula di Karanganyar Capai 45.000 Orang)

Cabup nomor urut 1, Rohadi Widodo, mengaku belum mengagendakan jadwal kampanye terbuka dalam beberapa hari terakhir.

“Belum diagendakan [kampanye terbuka],” katanya, kepada Solopos.com, Rabu (21/2/2018).

Advertisement

Hal senada dijelaskan Cabup nomor urut 2, Juliyatmono. Di awal jadwal kampanye, Juliyatmono belum memikirkan jadwal menggelar kampanye yang dihadiri orang dalam jumlah banyak.

“Belum ada [jadwal atau rencana kampanye terbuka,” katanya.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar sudah menggulirkan jadwal kampanye sejak satu pekan terakhir.

Advertisement

Pasangan calon Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih diusung oleh PKS dan Partai Gerindra yang memiliki jumlah 10 kursi di DPRD Karanganyar. Sedangkan, pasangan calon Juliyatmono-Rober Christanto diusung tujuh partai yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, PKB, Partai Hanura, dan PAN. Total kursi di DPRD yang dimiliki ketujuh parpol itu 35 kursi.

“Jadwal kampanye berlangsung hingga 23 Juni 2018 [pilkada 2018 berlangsung 27 Juni 2018]. Masing-masing pasangan calon dipersilakan menyosialisasikan visi dan misinya ke masyarakat selama kurun waktu itu,” kata Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis, Muhammad Maksum.

Komisioner KPU Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, Budi Sukramto, mengatakan kampanye yang digelar setiap pasangan calon telah diatur dalam PKPU No. 4/2017 tentang Pilkada.

“Selama kurun waktu jadwal kampanye, masing-masing pasangan calon dapat melakukan kampanye dengan model pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dialog, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif