Jatim
Kamis, 22 Februari 2018 - 21:05 WIB

PENCURIAN MADIUN : 2 Buruh Bangunan Jadi Pesakitan Usai Curi 100 Meter Kabel Telkom

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri menunjukkan barang yang digunakan tersangka untuk mencuri kabel Telkom di wilayah Madiun, Rabu (21/2/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, dua buruh bangunan ditangkap setelah mencuri 100 meter kabel milik PT Telkom.

Madiunpos.com, MADIUN — Dua pria yang bekerja sebagai buruh bangunan nekat mencuri kabel milik Telkom yang terpasang di pinggir jalan. Kabel Telkom tersebut kemudian dikuliti dan dijual dengan harga Rp50.000/kg.

Advertisement

Kedua pelaku berinisial AT, 38, warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri, dan YP, 40, warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sunantri, mengatakan kedua tersangka berangkat dari Kediri pada Minggu (17/12/2018) sekitar pukul 19.00 WIB untuk mencari kabel telepon yang terpasang di pinggir jalan.

Setelah berkeliling, akhirnya dua tersangka ini mendapatkan sasaran di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Bagi, Kabupaten Madiun.

Advertisement

“Kabel tersebut milik Telkom itu kemudian dipotong sekitar 100 meter,” jelas Sumantri kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).

Dua tersangka itu mengambil kabel telekomunikasi itu dengan menggunakan alat seperti gergaji besi, tang, parang, dan pisau. Salah satu tersangka memanjat pohon yang berada di lintasan kabel. Setelah itu kabel tersebut dipotong dengan menggunakan peralatan yang dibawa.

Sedangkan tersangka YP menunggu di bawah dan menarik kabel yang terpotong untuk dibawa ke tepi yang bersemak. “Kabel telepon kan ga ada listriknya, jadi aman saat memotongnya,” ujar dia.

Advertisement

Selanjutnya, kabel tersebut dikelupas di lokasi yang berada kurang lebih 10 meter dari lokasi pencurian. Tersangka ini menguliti kabel tersebut dengan parang dan mengambil tembaga yang ada di dalamnya. Setelah dikuliti semua, kedua tersangka membawa pulang barang curian itu dan hendak dijual.

Sebelum sempat dijual, polisi kemudian menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing pada pekan lalu. “Ini mau dijual ke penadah dengan harga Rp50.000/kg. Sebelum dijual, kami sudah menangkapnya terlebih dahulu,” terang Sumantri.

Menurut pengakuan tersangka, uang hasil curian itu nantinya untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini karena pendapatannya sebagai buruh bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif