News
Kamis, 22 Februari 2018 - 18:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Setnov Disebut Tempatkan Orang Golkar di BPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto (kiri) mendengarkan kesaksian Ganjar Pranowo (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). (JPU) KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Terdakwa korupsi e-KTP, Setnov, disebut pernah menempatkan orang Golkar di BPK untuk mengurus audit proyek itu.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo mengungkapkan bahwa Setya Novanto menempatkan orang dari Partai Golkar menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengurusan audit proyek pengadaan e-KTP.

Advertisement

“Waktu itu memang mau diperiksa dan kebetulan kita lagi diperiksa BPK juga,” kata Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Hal itu terungkap dalam rekaman percakapan antara Anang Sugiana Sudihardjo dengan Direktur Biomorf Lone LCC Johannes Marliem. Jaksa memutar rekaman itu dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilam Tipikor Jakarta, Kamis.

Dalam percakapan itu, disebutkan bahwa orang dari Partai Golkar yang ditempatkan menjadi anggota BPK tersebut bernama Agung. “Agung anggota BPK. Saya tidak tahu nama lengkapnya,” kata Anang.

Advertisement

Namun, dia mengaku tidak mengenal Agung karena dirinya hanya mendapat cerita itu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Terus Agung ini ‘kuning benar’ sampai yang masukin si Setya Novanto?” tanya Jaksa KPK Abdul Basir.

“Iya itu saya dengar cerita dari Andi,” tuturnya. Lebih lanjut, ia pun mengakui dari cerita Andi Narogong itu bahwa Novanto lah yang memasukan Agung ke BPK.

“Waktu itu kami diperiksa BPK dan tahun-tahun sebelumnya kami selalu disalah-salahkan. Dengan Pak Agung ini kami harapkan karena Pak Andi bilang bahwa itu orang Golkar, orangnya Pak Setnov. Jadi, ya kami harapkan mudah-mudahan dia bisa lebih tidak salahkan kita,” ungkap Anang.

Advertisement

Dalam perkara ini Novanto diduga menerima US$$7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$135.000 dari proyek e-KTP. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan Direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov, Made Oka Masagung. Nama terakhir adalah pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura.

Sedangkan jam tangan yang diterima Setnov dari Andi Narogong dan Johannes Marliem merupakan bagian dari kompensasi karena telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif