Entertainment
Kamis, 22 Februari 2018 - 01:10 WIB

Abdee Slank Gugat Cerai Istri

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abdi Negara Nurdin aluas Abdee Slank. (Antara)

Gugatan perceraiannya tersebut diketahui dilayangkan oleh Abdee melalui kuasa hukumnya.

Solopos.com, JAKARTA – Perceraian kembali mewarnai industri hiburan Tanah Air. Kali ini gitaris dari grup musik Slank, Abdi Negara (Abdee), diketahui mendaftarkan gugatan cerainya kepada sang istri Anita Dewi Farida, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Advertisement

Gugatan perceraiannya tersebut diketahui dilayangkan oleh Abdee melalui kuasa hukumnya, Taufik Mahmud SH, pada 5 Oktober 2017 lalu. Bahkan sidang tersebut diketahui sudah berjalan dan kini sudah sampai pada agenda duplik yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 26 Februari 2018 mendatang.

“Abdi N Nurdin bin H. Nurdin itu perkaranya terdaftar pada tanggal 5 Oktober 2017,dan diregis dengan nomor 3448/Pdt.G/2017/PA.JS. Artinya, perkara ini sudah masuk dari bulan Oktober 2017 dan sudah berjalan. Dan kalau kita lihat datanya ini, maka perjalanan perkaranya ini sudah sampai pada duplik,” ungkap Jarkasih, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).

“Jadi duplik itu nanti jawabannya lagi itu dari pihak Abdee atas replik dari Anita, istrinya itu, yang diagendakan pada tanggal 26 bulan dua tahun 2018,” tambahnya.

Advertisement

Pada pelaksanaan sidang perceraian tersebut, mulai dari agenda mediasi hingga replik, Abdee diketahui hanya datang untuk melakukan mediasi saja. Sementara itu, Jarkasih mengungkapkan bahwa mediasi keduanya tidak berlangsung bersamaan, bahkan mereka dikabarkan tidak berada dalam satu forum.

“Kalau kami baca berkas di sini, saat mediasi itu mereka datang tetapi tidak bersamaan. Proses saat mediasi barangkali mereka tidak bertemu langsung dalam satu forum ya, atau tidak berada satu tempat. Tapi prinsipnya keduanya datang tapi lain waktu,” tuturnya.

“Yang jelas beliau (istri Abdee) selalu hadir dalam setiap persidangan. Akan tetapi saudara Abdee hanya diwakili oleh kuasa hukumnya,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif