News
Rabu, 21 Februari 2018 - 15:20 WIB

Semua Kegiatan Usaha Berpenghasilan Wajib Bayar Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessement

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Sanityas Jukti Prawatyani mengungkapkan pada prinsipnya marketplace atau e-commerce merupakan bentuk lain dari perdagangan. Kegiatan transaksi di dalamnya meliputi transaksi jual dan beli.

Advertisement

Dia mengatakan, pada perdagangan yang dilakukan secara tradisional pada prinsipnya membutuhkan tempat untuk menjual produknya. “Khusus e-commerce, prinsipnya sama, yang berbeda hanyalah tempatnya yang menggunakan dunia maya,” ujar Tyas saat dihubungi Harianjogja.com, Selasa (20/2/2018).

Terkait rencana pungutan pajak untuk marketplace, Tyas mengungkapkan secara perpajakan, pemerintah tidak berupaya membedakan kegiatan perdagangan secara tradisional maupun nontradisional, baik digital maupun nondigital. Artinya, selama kegiatan usaha yang dilakukan memiliki penghasilan, maka pelaku usaha dalam hal ini wajib pajak berkewajiban membayar pajak penghasilan atau PPh.

“Demikian juga dengan barang atau jasa yang dijual jika merupakan barang atau jasa kena pajak, maka wajib pajak juga harus membayar PPN, prinsipnya itu,” jelas Tyas.

Advertisement

Baca juga : Rencana Pungutan Pajak E-Commerce Tak Dipersoalkan Pelaku Usaha

Tyas menjelaskan, persoalannya, ketika transaksi jual beli terjadi tetapi tidak kasat mata, sehingga otoritas pajak tidak bisa melakukan pengujian. Dia memaparkan selama ini sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessement.

Artinya, wajib pajak diberikan hak kepercayaan untuk mendaftarkan, melaporkan, menghitung hingga membayar sendiri pajak yang harus dibayarkan. Setelah itu, otoritas pajak akan melakukan pengujian dari pajak yang dibayarkan atau dilaporkan tersebut, sesuai atau tidak.

Advertisement

“Sementara pada konteks e-commerce atau usaha online, agak sulit untuk mengujinya. Namun, kami menegaskan tidak ada bentuk pajak baru dalam hal ini, karena usaha perdagangan prinsipnya sama,” imbuh Tyas.

Terkait dengan potensi pajak dari marketplace atau pelaku usaha online di DIY, Tyas menjelaskan hal itu belum bisa dilakukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif