Entertainment
Rabu, 21 Februari 2018 - 04:10 WIB

Roro Fitria Jalani Ritual Selama di Tahanan?

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Roro Fitria bersama Tersangka WH di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Elora)

Sunan Kalijaga membantah Roro Fitria membanatah Roro Fitria menjalani ritual saat menjalani tahanan.

Solopos.com, JAKARTA – Artis Roro Fitria sudah lima hari berada di tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba. Muncul pertanyaan, bagaimana dengan ritual mistis yang rutin dilakukan Roro selama ini.

Advertisement

Awak media mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Sunan Kalijaga, salah satu teman Roro yang kebetulan menjenguknya hari ini, Senin (19/2/2018). Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu membantah keluarga Roro yang menjenguknya membawakan kembang kantil untuk keperluan ritual di dalam tahanan.

“Enggak lah, enggak. Masak dibawain kembang. Ini yang datang ibunya dan kakak laki-lakinya dari Jogja,” kata Sunan.

Alih-alih memikirkan untuk melakukan ritual, Roro kata Sunan, malah belum bisa tegar menghadapi kasusnya ini. Sunan mengatakan Roro sampai sekarang masih sering menangis di dalam tahanan.

Advertisement

“Masih nangis-nangis aja sih. Sama saya, dia bilang malu dan menyesal. Saat itu hanya terpengaruh dan tergoda sampai akhirnya kecanduan. Itu pengakuannya sama saya,” ujarnya.

Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) siang.

Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Advertisement

Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Polisi juga menemukan bukti percakapan Roro soal pemesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro memesan sabu-sabu tersebut seharga Rp5 juta.

Dalam kasus ini, Roro Fitria dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif