News
Rabu, 21 Februari 2018 - 11:30 WIB

Rizieq Shihab Ogah Pulang, Alasannya Buron Korupsi Kondensat Belum Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada wartawan sebelum memasuki Gedung DitReskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017). (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

Rizieq Shihab enggan pulang dengan alasan buron kasus korupsi kondensat juga belum ditangkap.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Pembina Persaudaraan Alumni 212 Rizieq Shihab ?batal pulang, Rabu (21/2/2018). Namun, dia berceramah melalui video yang diunggah ke akun Youtube yang berisi protesnya kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.

Advertisement

Dia memprotes kepolisian yang telah memuat foto dirinya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebar ke sejumlah wilayah di Indonesia. Menurut Rizieq, kasus dugaan pornografi yang menjerat dirinya sebagai tersangka tidak sebanding dengan kasus dugaan korupsi ?dan pencucian uang penjualan kondensat yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp35 triliun.

Dia menyarankan agar aparat penegak hukum dan pemerintah terlebih dulu fokus menyelesaikan perkara itu dan menangkap Pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, yang kini menjadi buronan kepolisian.

“Baru beberapa hari lalu, seorang naga merah menjadi garong negara dan korupsi Rp35 triliun dan lari ke Singapura, tapi sepi dari pemberitaan di media. Gambar DPO pun tidak didapat di tengah masyarakat padahal yang bersangkutan adalah rampok kelas kakap dan korupsi sebesar Rp35 triliun. Sehingga membuat rakyat Indonesia semakin melarat dan menderita,” tutur Rizieq melalui rekaman suara itu.

Advertisement

Rizieq mengaku tidak terima jika hanya dirinya yang dijadikan DPO untuk diburu oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Sedangkan Honggo yang melarikan uang negara sebesar Rp35 triliun belum ditangkap sampai saat ini.

?”Sungguh makin teriris hati ini, karena kriminalisme terhadap ulama sampai hari ini masih berlangsung dan ketahuilah bahwa pasca aksi 212 tahun 2016 tidak satupun ulama dan aktivis Islam yang kasusnya di SP3. Sementara kasus penista agama, tidak satupun diproses sebagaimana mestinya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif