News
Rabu, 21 Februari 2018 - 16:00 WIB

Ogah Teken Revisi UU MD3, Jokowi Keluarkan Perppu?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Presiden Jokowi disarankan mengeluarkan Perppu setelah dikabarkan enggan menandatangani revisi UU MD3.

Solopos.com, JAKARTA — Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan partainya mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tujuannya agar UU MD3 yang baru tidak berlaku setelah revisi atas produk legisasi itu menimbulkan polemik.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Jokowi dilaporkan tidak mau menandatangani hasi revisi UU MD3 yang mengatur tugas, kewenangan dan fungsi MPR, DPR, DPD dan DPRD. “PPP berharap presiden mengeluarkan Perppu,” ujar Arsul dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).

Menurutnya, dengan mengeluarkan Perppu, maka pemerintah bisa mengubah sejumlah pasal yang saat ini menimbulkan polemik, baik di internal DPR hingga masyarakat.

Beberapa pasal yang dianggap bermasalah oleh PPP yakni Pasal 73 tentang kewajiban Polri membantu DPR melakukan pemanggilan paksa, 122 huruf k tentang kewenangan penindakan terhadap pihak yang merendahkan DPR, dan pasal 245 tentang pertimbangan MKD jika aparat penegak hukum memanggil anggota DPR.

Advertisement

Lebih jauh, Arsul menerangkan dibuatnya Perppu juga membuka kembali peluang revisi terhadap UU tersebut. Pasalnya, DPR dianggap lebih memiliki ruang untuk menerima masukan dari masyarakat agar polemik dalam UU MD3 tidak terjadi kembali.

Akan tetapi, dia menegaskan Perppu merupakan keputusan subjektif Presiden dalam kondisi genting sehingga Perppu perlu pertimbangan matang.
Arsul juga tidak menutup kemungkinan uji materi terhadap UU MD3 yang baru akan dilakukan di MK. Dia juga yakin MK akan mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang baru.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan solusi yang cepat untuk segera menyelesaikan polemik soal revisi UU MD3.
Mahfud menyarankan Presiden menandatangani revisi UU MD3 tersebut, namun setelah itu Presiden mengeluarkan Perppu yang isinya mencabut revisi UU MD3 yang telah disahkan tersebut.

Advertisement

“Ada pengalaman kita, waktu Pak SBY [Susilo Bambang Yudhoyono] menandatangani undang-undang tentang pemilihan kepala daerah pada hari ini. Kemudian, besok paginya, dikeluarkan Perppu dan dicabut [UU yang sudah ditandatangani],” kata Mahfud.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif