Soloraya
Rabu, 21 Februari 2018 - 19:35 WIB

KRIMINALITAS KLATEN : Miris! Masih di Bawah Umur, 7 Anak Tertangkap Minum Miras dan Bawa Pedang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Senjata Tajam. (IST/Detik.com)

Polisi Klaten menangkap tujuh anak yang diduga anggota geng peserta konvoi.

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten menyita satu senjata tajam (sajam) dan satu airsoft gun dari dua anak yang diduga tergabung dalam geng. Keduanya saat ini masih diperiksa di Mapolres Klaten.

Advertisement

Penangkapan dua anak itu berdasarkan pengembangan penyelidikan dua anak lainnya yang ditangkap warga pada Rabu (21/2/2018) dini hari. Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, menuturkan jumlah anak di bawah umur yang diduga terlibat geng itu sekitar 13 orang. Awalnya, mereka minum minuman keras (miras) setelah membeli di daerah Kecamatan Wedi.

Seusai terpengaruh miras, mereka konvoi mengendarai enam sepeda motor mencari seseorang di wilayah Kecamatan Klaten Utara. Namun, warga yang curiga dengan konvoi itu lantas meneriaki mereka.

Anggota konvoi itu kocar-kacir dikejar warga hingga akhirnya dua anak berhasil ditangkap di wilayah Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. “Sekitar pukul 02.30 WIB adawarga yang menelepon ke penjagaan polres. Kemudian anggota Polres mendatangi lokasi dan memang benar ada dua anak usia sekolah yang diamankan. Mereka bersih [tidak membawa sajam],” kata Kapolres saat dihubungi Solopos.com, Rabu petang.

Advertisement

Baca:

Kedua anak itu masing-masing berinisial RDS dan HKW. Mereka lantas dibawa ke mapolres untuk diminta keterangan. Polisi mengembangkan keterangan dari dua anak itu hingga menangkap lima anak lainnya yang diduga ikut rombongan konvoi. Mereka diduga tergabung dalam satu geng.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan masing-masing satu unit airsoft gun dari anak berinisial NIK dan pedang dari anak bernisial AJ setelah melakukan penggeledahan di rumah masing-masing anak.

Advertisement

Selain senjata tajam, dari pengakuan anak-anak tersebut sehari sebelumnya melakukan pengrusakan rumah warga di wilayah Kecamatan Bayat. “Jadi total ada tujuh anak yang kami amankan. Dari tujuh itu, dua anak dijerat UU Darurat No. 12/1951 terkait kepemilikan sajam dan airsoft gun. Sementara anak lainnya dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan rumah,” urai dia.

Kapolres menjelaskan anak-anak itu masih usia pelajar. Mereka berasal dari wilayah Klaten di antaranya Kecamatan Klaten Tengah serta Bayat. Polisi terus mengembangkan kepemilikan senjata tajam serta aksi pengrusakan yang dilakukan anak-anak tersebut. Polisi juga menelusuri anggota konvoi yang diperkirakan mencapai belasan anak.

“Memang harus diselesaikan karena ini yang membikin resah warga. Semuanya [tujuh anak yang ditangkap] itu anak sekolah. Mereka melakukan aksi itu juga dibawah pengaruh miras,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif