Soloraya
Rabu, 21 Februari 2018 - 13:15 WIB

KECELAKAAN SOLO: Duh, Pelajar Tanpa SIM di Solo Masih Dibiarkan

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Korban kecelakaan antar sepeda motor di Jalan Bhayangkara, Solo, tepatnya di depan warung Soto Seger Hj Fatimah, Selasa (20/2/2018) pagi WIB. (Istimewa)

Pelajar tanpa SIM masih dibiarkan. 

Solopos.com, SOLO—Pelajar tanpa surat izin mengemudi (SIM) yang mengendarai sepeda motor masih dibiarkan. Orang tua, sekolah, Pemkot Solo, dan kepolisian sama-sama memiliki peran agar pelajar tidak menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Advertisement

Keberadaan nota kesepahaman antara Satlantas Polresta Solo, Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Solo belum berjalan optimal.

“Dikyasa Satlantas bersama Satbinmas [Satuan Pembinaan Masyarakat] sebenarnya beberapa kali memberikan sosialisasi ke sekolah. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak sekolah membiarkan pelajar di bawah umur membawa sepeda motor di sekolah,” ujar Kasubnit II Lakalantas Satlantas Polresta Solo Ipda Suharto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/2/2018).

Advertisement

“Dikyasa Satlantas bersama Satbinmas [Satuan Pembinaan Masyarakat] sebenarnya beberapa kali memberikan sosialisasi ke sekolah. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak sekolah membiarkan pelajar di bawah umur membawa sepeda motor di sekolah,” ujar Kasubnit II Lakalantas Satlantas Polresta Solo Ipda Suharto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/2/2018).

Selama Januari 2018 – 20 Februari 2018 , 203 pelajar terjaring razia kendaraan bermotor karena mengendarai sepeda motor di sekolah tanpa memiliki SIM. Pelajar tanpa SIM yang mengendarai sepeda motor ke sekolah menjadi perhatian setelah Maulana Reza Deva,16, siswa SMAN 6 Solo meninggal saat berangkat sekolah. Maulana belum memiliki SIM karena usianya belum 17 tahun.

Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menimpa Maulana ini merupakan kasus lakalantas pertama pada tahun ini yang melibatkan pelajar. Suharto menjelaskan Pemkot Solo pernah membuat memoradum of understanding (MoU) dan memorandum of agreement (MoA) soal larangan pelajar di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Satlantas pun gencar melakukan razia di sekolah. (baca: KECELAKAAN SOLO: Inilah Kronologi Kecelakaan Motor yang Merenggut Nyawa Siswa SMAN 6 Solo)

Advertisement

Dia menyatakan Satlantas pernah mendapati pelajar lebih dari dua kali terjaring razia tetap nekat membawa sepeda motor di sekolah. Dia meminta kepala sekolah menindak tegas pelajar tanpa SIM yang masih nekat membawa sepeda motor.

”Risiko membiarkan pelajar di bawah umur membawa sepeda motor di sekolah taruhannya nyawa. Tahun lalu empat pelajar meninggal akibat lakalantas. Kami berharap kepada orang tua dan kepala sekolah untuk lebih mengutamakan keselamatan pelajar,” kata dia.

Kepala SMAN 6 Solo, Agung Wijayanto, mengatakan Maulana merupakan siswa Kelas X IPS 2. Almarhum Maulana, menurut Agung, di sekolah dikenal sebagai siswa yang ceria dan baik serta disenangi teman-teman.

Advertisement

Terkait siswa membawa sepeda motor ke sekolah, Agung mengatakan sudah menyampaikan larangan pada setiap kesempatan baik kepada para siswa maupun orang tua siswa.

”Kami juga telah memasang MMT mengenai larangan membawa sepeda motor bagi siswa yang belum mempunyai SIM,” ungkap Agung.

Suharto menjelaskan kasus lakalantas yang menyebabkan meninggalnya Maulana akan menjadi bahan evaluasi untuk disampaikan ke Pemkot Solo. Satlantas, lanjut dia, menilai penerapan MoU dan MoA belum maksimal karena Pemkot belum sepenuhnya menyediakan transportasi khusus anak sekolah yang bisa menjangkau semua sekolah di Kota Solo.

Advertisement

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Imam Syafi’i menjelaskan selama Januari sebanyak 1.300 pengendara terjaring razia lalu lintas. Dari jumlah tersebut sebanyak 50 orang merupakan pelajar dengan rata-rata umur 14 tahun sampai 16 tahun. Sementara sampai tanggal 20 Februari ini sebanyak 2.518 pengendara terjaring razia. Dari jumlah tersebut 153 pengendara diketahui pelajar di bawah umur.

Seorang pelajar SMA swasta di Solo, Arini Putri, 17, mengetahui adanya MoU dan MoA soal larangan pelajar di bawah 17 tahun membawa sepeda motor di Sekolah. Namun, kebijakan itu masih belum baik pelaksanaanya karena Pemkot belum punya solusi berupa transportasi layak untuk mejemput pelajar dari sekolah sampai rumah.

”Saya melihat keberadan BST [Batik Solo Trans] yang ada sekarang hanya melintasi jalan utama. Sementara banyak sekolah di Solo yang lokasinya masuk ke dalam perkampungan. Harapannya Pemkot menyediakan kendaraan khusus antar jemput pelajar di bawah 17 tahun belum punya SIM agar tidak mengendarai sepeda motor di sekolah,” kata dia.

Maulana meninggal setelah terlibat kecelakaan di Jl. Bhayangkara Solo. Dia mengendarai sepeda motor Yamaha Byson berpelat nomor AD 5264 VR melaju dari arah selatan dengan kecepatan tinggi. Saksi mata menyebut pelajar itu melanggar markah jalan hingga akhirnya menabrak sejumlah kendaraan lainnya.

Suharto menyebut kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan di yaitu tiga sepeda motor dan dua mobil. Peristiwa itu terjadi di depan warung makan Soto Seger Hj. Fatimah Jl. Bhayangkara, Tipes, Serengan.

”Sepeda motor Honda Karisma setelah ditabrak Yamaha Byson menabrak mobil yang parkir di sisi kanan jalan. Kemudian Honda Supra X 125 yang pada saat kejadian berada di belakang Honda Karisma ikut ditabrak Yamaha Byson. Honda Supra ini kemudian menabrak mobil Honda CR-V yang parkir di kanan jalan,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Kecelakaan Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif