Soloraya
Rabu, 21 Februari 2018 - 00:35 WIB

Abaikan Praperadilan, Polres Klaten Serahkan Berkas dan Tersangka Sweeping ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sweeping organisasi massa (yustisi.com)

Polres Klaten menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus sweeping ke Kejari.

Solopos.com, KLATEN — Penyidik Polres Klaten menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus sweeping yang melibatkan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (19/2/2018).

Advertisement

Tersangka, SDN dan kawan-kawan (dkk) kini resmi menjadi tahanan Kejari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wan Susilohadi, mengatakan penyerahan tahap II dilakukan seiring selesainya proses penyidikan oleh Polres Klaten.

Tersangka berikut barang bukti lalu diserahkan ke Kejari hingga menunggu proses persidangan. Tersangka ditahan di ruang tahanan Lapas Kelas IIB Klaten selama 20 hari terhitung sejak Senin.

“Kami saat sedang menyiapkan berkas-berkas untuk segera digelar persidangan,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (20/2/2018).

Advertisement

Baca juga:

Keempat tersangka, lanjut Wan, diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara. Selain itu, tersangka juga didakwa melanggar pasal 82a tentang Penetapan Pengganti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 tentang Ormas dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.

“Ada lima JPU yang kami siapkan dalam persidangan nanti. Persidangan terbuka untuk umum. Kami berharap persidangan bisa segera digelar,” ujar dia.

Advertisement

Ia enggan berkomentar soal pengajuan praperadilan oleh ormas Islam yang menganggap penangkapan anggotanya dalam kasus sweeping itu tak sesuai prosedur. Wan hanya bertugas menangani berkas-berkas hasil penyidikan tersangka sampai proses persidangan. “Saya tidak bisa berkomentar banyak soal itu [permohonan praperadilan],” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif