Soloraya
Selasa, 20 Februari 2018 - 00:35 WIB

Tilap Dana Nasabah Selama 2 Tahun, Eks Pegawai Bank Pasar Sukoharjo Ditahan Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka korupsi dana Bank Pasar, Yetty Rosilawati, 55, warga Telukan, Grogol, Sukoharjo, sebelum diantar ke Rutan Solo, Senin (19/2/2019). (Istimewa/Pidsus Kejari Sukoharjo)

Mantan pegawai Bank Pasar Sukoharjo ditahan Kejari atas sangkaan korupsi dana nasabah.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Sukoharjo menahan Yetty Rosilawati, 55, mantan Bank Pasar Sukoharjo, Senin (19/2/2018). Yetty yang disangka melakukan korupsi akan ditahan di Rutan Kelas 1 A Solo selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.

Advertisement

“Hari ini [Senin] dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka belum dilakukan karena tersangka Yetty Rosilawati belum siap dengan penasihat hukum,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sukoharjo, Zaenurofiq, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Bambang Marwoto, Senin.

Zaenurofiq menyatakan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan pada Selasa (20/2/2018) ini setelah menunjuk Sutarmin dari Posbakumadin Sukoharjo sebagai penasihat hukum Yetty. Menurutnya, alasan penahanan tersangka ada dua.

“Alasan subjektifnya dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Alasan objektif telah diatur dalam pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Jadi mulai hari ini [Senin] tersangka dititipkan di Rutan Solo,” jelasnya.

Advertisement

Zaenurofiq yang akrab dipanggil Rofiq mengatakan tersangka diduga menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Tindak kejahatan tersangka dilakukan selama dua tahun sejak 2006 hingga 2008.

“Dana pelunasan dari nasabah tidak dimasukkan ke sistem bank tetapi digunakan untuk kepentingan tersangka. Misalkan seorang nasabah mengajukan kredit senilai Rp20 juta dengan jatuh tempo satu tahun tetapi baru enam bulan nasabah melunasinya. Dana itu tidak masuk ke bank tetapi dia gunakan sendiri.”

Rofiq menyatakan mendapatkan kabar Yetty telah dipecat dari tempat kerjanya pada 2014. “Akibat perbuatan tersangka, Bank Pasar Sukoharjo merugi senilai Rp400-an juta. Kasus ini mencuat pada 2017.”

Advertisement

Sebelumnya, Kajari Sukoharjo, Bambang Marwoto, mengatakan tahun ini menangani satu kasus dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp400-an juta. “Setiap tahun ada target penanganan satu kasus dugaan korupsi di setiap kejaksaan negeri,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif