News
Senin, 19 Februari 2018 - 16:40 WIB

Syahrini & Vicky Shu akan Bersaksi di Sidang Kasus First Travel

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyanyi Syahrini berjalan untuk menjalani pemeriksaan kasus biro perjalanan First Travel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Fandi)

Dua artis yang pernah umrah dengan jasa First Travel, akan bersaksi di sidang kasus bos biro perjalanan itu.

Solopos.com, JAKARTA — Artis Syahrini dan Vicky Shu akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus First Travel dengan terdakwa Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Dalam kasus ini, terdakwa Andika cs dijerat dengan pasal pencucian uang.

Advertisement

Hal tersebut dikatakan Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang First Travel, Heri Jerman, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (19/2/2018).

Sementara itu, Syahrini dan Vicky akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan berikutnya. “Ya untuk sementara baru artis Syahrini dan Vicky Shu. Itu saja yang bisa saya kasih tau dulu,” jelasnya.

Sedangkan pokok materi dalam kesaksian Syahrini dan Vicky Shu akan dilihat pada saat persidangan. “Ikuti persidangan saja nanti masalah materinya akan dijelaskan, yang jelas nanti akan dihadirkan kedua artis tersebut,” katanya.

Advertisement

Heri menjelaskan selain Syahrini akan ada beberapa artis lain yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang selanjutnya. “Bukan hanya dua artis tersebut saja, kita lihat saja nanti,” katanya.

Dalam sidang perdana kasus Forst Travel Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus First Travel. Ketiga dakwaan tersebut adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64 (tentang penggelapan), dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif