Jatim
Senin, 19 Februari 2018 - 19:05 WIB

PILKADA 2018 : 1 ASN Dipanggil Panwaslu Gara-Gara Menyukai Foto Cawali Madiun di Instagram

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Instagram (pluspng.com)

Pilkada 2018, Panwaslu Kota Madiun akan memanggil seorang ASN yang menyukai atau menge-love foto Maidi di Instagram.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemkot Madiun akan dipanggil Panwaslu setempat lantaran diduga menyukai foto calon wali kota (cawali) Madiun, Maidi, melalui akun media sosial Instagram.

Advertisement

ASN tersebut diduga telah menyalahi surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Akun Instagram yang diduga milik ASN Pemkot Madiun itu bernama @destimaa. Pengguna akun tersebut telah menyukai foto Maidi yang diunggah di akun Instagram @pakmaidi. Foto tersebut diunggah pada Selasa (13/2/2018).

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan mendapatkan laporan masyarakat terkait ASN di Kota Madiun yang menyukai foto calon wali kota Madiun, Maidi. Atas laporan itu, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap ASN yang diduga pemilik akun Instagram @destimaa.

Advertisement

Dia menegaskan ASN tersebut rencananya dipanggil ke Panwaslu pada Selasa (20/2/2018). Pihaknya mengaku sudah mengantongi nama pemilik akun tersebut dan yang bersangkutan adalah ASN di Pemkot Madiun.

“Kami akan mengklarifikasi terlebih dahulu dan mencarai tahu lebih detail motifnya menyukai foto itu,” jelas dia kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/2/2018).

Kalau memang benar ASN tersebut melanggar aturan SE Kemenpan RB, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dan diserahkan ke Majelis Kode Etik Kota Madiun. Menganai sanksi yang akan diberikan menjadi wewenang MKE.

Advertisement

“Sanksi dari kami ga ada. Kami hanya memberikan rekomendasi kepada MKE,” terang dia.

Lebih lanjut, Kokok menjelaskan Pilkada di Kota Madiun cukup rawan bagi ASN karena salah satu paslon sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun. Untuk itu, dia mengimbau kepada ASN di Kota Madiun supaya lebih menjaga sikap.

“ASN mendukung boleh. Tapi, mendukungnya saat pencoblosan di bilik suara,” jelas dia.

Dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 disebutkan ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan balon/bapaslon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif