News
Jumat, 16 Februari 2018 - 17:14 WIB

Mirip Kasus di Jambi, Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Suap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Lampung Tengah sekaligus calon Gubenur Lampung, Mustafa, mengenakan rompi tahanan berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2018). )(JIBI/Solopos/Reno Esnir)

Bupati Lampung Tengah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD setempat.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Advertisement

Penetapan itu dilakukan setelah KPK memeriksa Mustafa dan ajudannya secara intensif di Gedung KPK Jakarta. KPK menghubungkan dengan sejumlah keterangan saksi lain yang sudah diperiksa sebelumnya serta sejumlah bukti-bukti lainnya.

“Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, jumlah pinjaman daerah yang dituju tersebut adalah Rp300 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2018).

Advertisement

“Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, jumlah pinjaman daerah yang dituju tersebut adalah Rp300 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2018).

Kemudian, kata Febri, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan tertanggal 16 Februari 2018. KPK juga menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu orang yangf diduga sebagai pihak pemberi Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa.

Terhadap Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode “cheese”.

“Jadi, diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta dengan total Rp1 miliar,” ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (15/2/2018) telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yaitu diduga sebagai pemberi Taufik Rahman. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.

Advertisement

Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar. Uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI. Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar.

Untuk diketahui, Mustafa juga merupakan calon Gubernur Lampung yang akan mengikuti Pilkada Lampung 2018 berpasangan dengan Ahmad Jajuli dengan diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan Hanura.

Advertisement

Serupa tapi tak sama, sebelumnya suap terkait persetujuan DPRD juga terungkap di Jambi. KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin. Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai “uang ketok”.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif