News
Jumat, 16 Februari 2018 - 06:10 WIB

BPOM Bekukan Izin Edar Albothyl

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Albothyl (Albothyl.co.id)

BPOM membekukan izin edar obat Albothyl.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membekukan izin edar Albothyl.

Advertisement

Albothyl sendiri merupakan obat luar produksi PT. Pharos Indonesia yang mengandung policresulen konsentrat. Cairan ini dilarang digunakan oleh BPOM karena dapat merusak jaringan mukosa atau selaput tipis di rongga mulut.

Melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (15/2/2018), BPOM secara resmi membekukan izin edar Albothyl dan mendesak PT. Pharos Indonesia selaku produsen Albothyl untuk menarik obat tersebut dari peredaran. Baca juga: BPOM Larang Penggunaan Albothyl untuk Obat Sariawan

“Selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar (15/2),” tulis rilis yang diterima Suara.com, Kamis, (15/2/2018).

Advertisement

Selama masa pemantauan dua tahun terakhir, BPOM mengaku telah menerima 38 laporan dari profesional kesehatan mengenai efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan.

Keluhan tersebut mulai dari efek samping serius berupa sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

BPOM mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat untuk menghentikan penggunaan obat tersebut dan beralih pada obat lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Albothyl BPOM PT Pharos
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif