Jatim
Kamis, 15 Februari 2018 - 21:05 WIB

PILKADA MADIUN 2018 : Paslon Dilarang Kampanye Saat Hari Besar Keagamaan dan Libur Nasional

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisoner KPU Kota Madiun menggelar rapat koordinasi bersama Polri dan Pemerintah Kota Madiun terkait pelaksanaan kampanye Pilkada Kota Madiun 2018, Kamis (15/2/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pilkada Madiun 2018, KPU menetapkan hari kampanye untuk masing-masing paslon selama 114 hari.

Madiunpos.com, MADIUN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menetapkan hari kampanye untuk ketiga pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Madiun 2018 selama 114 hari. KPU melarang paslon berkampanye pada hari besar keagamaan dan hari libur nasional.

Advertisement

Komisioner KPU Kota Madiun, Rohani Hidayat, mengatakan tahapan kampanye ketiga paslon telah dimulai pada 15 Februari 2018 dan berakhir pada 23 Juni 2018.

Tahapan kampanye dibagi menjadi tiga zonasi atau tiga kecamatan yaitu Kecamatan Taman, Manguharjo, dan Kartoharjo. Masing-masing paslon diberi kesempatan untuk melakukan kampanye sebanyak 114 hari.

“Sebenarnya dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni itu ada 129 hari. Tetapi karena ada hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Sehingga hanya diperbolehkan berkampanye selama 114 hari,” jelas dia saat acara Rapat Koordinasi Jadwal Kampanye dan Kampanye Damai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun tahun 2018, Kamis (15/2/2018).

Advertisement

Rohani menyampaikan pada saat peringatan hari besar keagamaan atau hari besar nasional seluruh paslon dilarang menggelar kampanye. Dia berharap seluruh paslon bisa menaati aturan tersebut.

Setiap hari, kata dia, masing-masing calon akan melakukan kampanye di tiga tempat berbeda-beda. KPU telah membuat jadwal kampanye masing-masing paslon.

Masing-masing paslon juga diberi kesempatan untuk menggelar rapat umum yaitu pada bulan April pada pekan kedua, ketiga, dan keempat. Selain itu, KPU akan memfasilitasi untuk menggelar debat publik sebanyak dua kali yaitu 21 Maret 2018 dan 21 Juni 2018.

Advertisement

“Kalau untuk rapat umum bagi paslon. Yaitu jatahnya satu paslon satu kali dan itu waktunya sudah ditentukan,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif