Soloraya
Kamis, 15 Februari 2018 - 01:35 WIB

PERPAJAKAN WONOGIRI : Pemkab Kehilangan Potensi Pendapatan Rp300 Juta/Tahun dari Reklame

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Wonogiri memotong tiang papan reklame di Jl. Ahmad Yani dekat perempatan Ponten kawasan kota Wonogiri, belum lama ini. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pemkab Wonogiri kehilangan potensi pendapatan hingga Rp300 juta setahun gara-gara reklame.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak reklame lebih kurang Rp300 juta/tahun. Hal itu merupakan konsekuensi kebijakan penertiban ratusan papan reklame di kawasan kota Wonogiri sejak Januari 2018 lalu.

Advertisement

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, Surip Suprapto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (14/2/2018), menyampaikan potensi pendapatan yang hilang paling besar dari pajak baliho, billboard, dan bando.

Seluruh papan reklame tersebut sebelumnya terpasang di ruas Nambangan, Selogiri, hingga persimpangan Tugu Kalpataru, Kecamatan Wonogiri, dan perempatan Ponten hingga Jembatan Jurang Gempal atau Jembatan Pokoh. Baliho dan billboard tercatat sebanyak 25 unit dan bando lima unit.

Advertisement

Seluruh papan reklame tersebut sebelumnya terpasang di ruas Nambangan, Selogiri, hingga persimpangan Tugu Kalpataru, Kecamatan Wonogiri, dan perempatan Ponten hingga Jembatan Jurang Gempal atau Jembatan Pokoh. Baliho dan billboard tercatat sebanyak 25 unit dan bando lima unit.

Selama ini pajak dari reklame media baliho/billboard Rp3,4 juta/tahun dan bando Rp21 juta/tahun. “Jika dikalkulasi potensi pendapatan reklame yang hilang Rp300-an juta. Penertiban papan reklame sudah menjadi kebijakan Bupati [Joko Sutopo]. Tentu kami akan memanfaatkan peluang yang ada supaya realisasi pendapatan dari pajak reklame tetap bisa maksimal,” kata Surip.

Hilangnya potensi pendapatan tersebut dirasa BPKD cukup memberatkan dalam upaya mencapai target pendapatan dari reklame yang ditetapkan tahun ini senilai Rp950 juta. Realisai pendapatan reklame Januari lalu tercatat Rp36,9 juta. Progres hingga paruh Februari ini Rp50-an juta.

Advertisement

BPKD akan menggenjot pendapatan dengan mengoptimalkan pemungutan pajak reklame berskala kecil, yakni pajak reklame tempat usaha. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2001 tentang Reklame, reklame atau visualisasi iklan dikenakan pajak.

Tarif pajak ditentukan berdasar nilai strategis dan kelas lokasi yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati No. 1/2014 tentang Penetapan Nilai Strategis Pemasangan Reklame dan Kelas Lokasi Pemasangan Reklame. Tarif pajak reklame tempat usaha itu ratusan ribu rupiah tiap tahun.

Selama ini pajak reklame di tempat usaha yang terpungut sekitar 30 persen dari total papan reklame se-Wonogiri. Cakupan pemungutan masih di angka tersebut karena keterbatasan personel pemungut.

Advertisement

DI sisi lain, cakupan wilayah yang harus didatangi sangat luas. Dengan adanya kondisi sekarang mau tak mau BPKD harus lebih mengoptimalkan pemungutan pajak. Dinas akan memprioritaskan pemungutan di wilayah kota kabupaten dan kecamatan.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada tempat-tempat usaha yang reklamenya belum dipungut pajak, bahwa kami akan memungut pajak reklame. Responsnya bagus. Bahkan, ada yang sudah menyetor pajak,” imbuh Surip.

Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal PTSP Wonogiri, Teguh Widodo, mengatakan sejumlah biro iklan berkonsultasi mengenai izin pendirian papan reklame di tempat lain setelah papan reklame mereka di kawasan kota ditertibkan. Dia menyampaikan kepada biro iklan bakal ada aturan khusus mengenai penataan papan reklame.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif