Soloraya
Kamis, 15 Februari 2018 - 19:00 WIB

Duh, 58 Restoran di Wonogiri Masih Pakai Gas Melon

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri (kiri), memberi pemahaman ratusan pelaku usaha nonmikro tentang aturan penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi di Ruang Khayangan Setda Wonogiri, Kamis (15/2/2018). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Puluhan restoran besar di Wonogiri masih menggunakan gas melon dalam menjalankan usaha.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri bersama Polsek jajaran menyidak tempat usaha nonmikro sebagai bentuk pengawasan penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi. Hasilnya, 58 tempat usaha nonmikro seperti restoran/rumah makan besar menggunakan gas melon.

Advertisement

Hal itu terungkap saat Pemerintah Kabupaten Wonogiri bersama Polres Wonogiri dan Pertamina mengundang para pelaku usaha untuk diberi pemahaman mengenai regulasi yang mengatur penggunaan gas melon di Ruang Khayangan Sekretariat Daerah (Setda), Kamis (15/2/2018) siang.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, menyampaikan Polri kini turut mengawasi penggunaan elpiji 3 kg agar tepat sasaran. “Berdasar temuan, banyak tempat usaha nonmikro menggunakan elpiji 3 kg,” kata dia.

Mantan Kasatreskrim Polres Boyolali itu menjelaskan penggunaan elpiji 3 kg diatur secara jelas dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2007 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 KG. Pada pokoknya pasal tersebut menyebutkan elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Advertisement

Merujuk pada UU No. 20/2009 tentang Usaha Kecil dan Menengah, usaha mikro adalah usaha produktif perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memiliki aset selain tanah dan bangunan maksimal Rp50 juta atau beromzet tak lebih dari Rp300 juta/tahun. Berdasar aturan tersebut Kariri mengimbau pelaku usaha nonmikro taat aturan.

“Dalam Permen ESDM No. 26/2009 [tentang Penyediaan dan Pendistribusian LGP 3 kg] diatur sanksi administrasi bagi yang melanggar. Pemberian sanksi ada tahapannya, yakni teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Rugi kan kalau usaha bapak/ibu yang sudah besar ditutup gara-gara menggunakan elpiji 3 kg,” kata Kariri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.

Bupati Joko Sutopo meminta aturan pemerintah tersebut tidak dimaknai pemerintah mempersulit rakyat. Dia menyadari pelaku usaha yang usahanya saat ini mulai berkembang merasa berat jika harus langsung beralih menggunakan elpiji nonsubsidi.

Advertisement

“Kalau sekarang memang kami belum menindak. Tapi, tindakan tegas pasti akan dilakukan pemerintah, tinggal tunggu waktu saja,” kata Bupati.

Pemilik sejumlah rumah makan ayam panggang di Wonogiri dan Sukoharjo, Yuni, tak memungkiri dirinya menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak. Dia merasa berat jika beralih menggunakan elpiji nonsubsidi yang harganya mahal.

“Kalau dipaksa pakai elpiji 5,5 kg atau 12 kg, usaha saya bisa makin susah. Padahal saya masih punya tanggungan memberi gaji karyawan dan lain-lain,” ulas dia diamini pelaku usaha lainnya.

Informasi yang dihimpun

Advertisement
Kata Kunci : Elpiji Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif