News
Rabu, 14 Februari 2018 - 12:25 WIB

Pemberitaan Pun Bisa Dipidana, Ini Poin-Poin RUU KUHP yang Ancam Kebebasan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (all-free-download.com)

Ada belasan poin dalam RUU KUHP yang dinilai bisa mengancam kebebasan pers dan berekspresi. Pemberitaan pun bisa dipidana.

Solopos.com, JAKARTA — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih dibahas Komisi III DPR bersama Pemerintah memuat berbagai norma pasal yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Advertisement

Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers yang terdiri atas LBH Pers, AJI Indonesia, AJI Jakarta, SAFENET, Remotivi, MAPPI, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai ada banyak poin yang mengancam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Ketentuan yang berpotensi mengkriminalisasi tersebut adalah:

1. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, kepala negara dan wakil kepala negara sahabat, penghinaan terhadap pemerintah
2. Penghinaan terhadap Pemerintah
3. Pencemaran nama baik
4. Fitnah
5. Penghinaan ringan
6. Pengaduan fitnah
7. Pencemaran orang yang sudah meninggal
8. Penghinaan terhadap Simbol Negara
9. Penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara
10. Penghinaan terhadap agama
11. Penyebaran dan Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
12. Pernyataan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap kelompok tertentu
13. Penghasutan untuk melawan penguasa umum
14. Penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama
15. Tindak Pidana Pembocoran rahasia
16. Penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti
17. Gangguan dan Penyesatan proses pengadilan

Poin-poin ketentuan diatas masih tetap dipertahankan dalam rumusan RKUHP hingga saat ini. Khsusunya mengenai rumusan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang mencabut pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP yang rumusannya sama dengan Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RKUHP.

Advertisement

“Pasal penghinaan lainnya seperti penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, penghinaan terhadap lembaga negara, dan lainnya juga rentan menyasar siapa saja pihak-pihak yang melontarkan kritik dan aspirasinya terhadap pemerintah. Hal tersebut disebabkan tidak jelasnya kategori perbuatan apa saja yang dianggap penghinaan atau bukan penghinaan. Frasa ‘penghinaan’ dalam setiap rumusan pasal menimbulkan kerancuan dan multi tafsir sehingga rentang disalahgunakan oleh aparat penegak hukum terhadap pihak yang melontarkan aspirasi dan kritiknya,” kata Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa (14/2/2018) malam.

Kerja-kerja jurnalistik juga bisa menjadi sasaran. Rumusan pasal yang mengatur pemidanaan terhadap siapapun yang mempublikasikan sesuatu yang menimbulkan akibat sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan sangat rentang menyasar bahkan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik yang berusaha menyiarkan proses persidangan. Selain itu delik mengenai penyebaran berita bohong juga berpotensi mengancam kerja pers dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyiarkan fenomena publik.

“Upaya-upaya mengkriminalisasi kerja-kerja publikasi oleh pers sangat tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dan diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan diaturnya rumusan-rumusan tersebut maka apabila RKUHP ini disahkan maka berakibat terkekangnya kerja-kerja jurnalistik dalam menyiarkan suatu fenomena publik.”

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ruu Kuhp Uu Md3
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif