News
Rabu, 14 Februari 2018 - 18:30 WIB

Besok, Zumi Zola akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Zumi Zola akan diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka suap.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan suap terkait proyek di Provinsi Jambi pada Kamis (15/2/2018) besok.

Advertisement

“Menjawab sejumlah pertanyaan tadi, berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, surat panggilan terhadap Zumi Zola telah dikirimkan pada awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis, 15 Februari 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Pemanggilan sebagai tersangka ini merupakan yang pertama terhadap Zumi Zola setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan terkait kasus tersebut pada Jumat (2/2/2018) lalu. Nilai gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan mencapai Rp6 miliar.

Zumi Zola baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi itu dalam waktu 2016-2021. KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.

Advertisement

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B menyebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, serta Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin, dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

Advertisement

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai uang ketok. Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

Advertisement
Kata Kunci : Suap Apbd Jambi Zumi Zola
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif