News
Rabu, 14 Februari 2018 - 15:30 WIB

Adik Ahok Tantang Julianto Keluar dari Persembunyian, "Cari Tuh Bu Vero"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unggahan Fifi Lety Indra sehari sebelum sidang perceraian Ahok dan Veronica. (Instagram)

Adik dan pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, menantang Julianto agar keluar dari persembunyian.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menantang Julianto Tio [JT] untuk bersikap jantan dan keluar dari persembunyian selama ini. Setelah disebut-sebut sebagai orang ketiga di balik masalah rumah tangga Ahok-Veronica, Julianto tak pernah menampakkan diri.

Advertisement

?Penasihat Hukum Ahok, Fifi Lety Indra Tjahja Purnama?, ?mendesak Julianto agar bersikap jantan dan segera menemui Veronica Tan. Menurut adik kandung Ahok tersebut, selama ini Julianto hilang dari peredaran untuk bersembunyi karena diduga malu telah membuat rumah tangga orang lain retak.

“Ayo dong JT tampil, jangan hilang terus dong. Cari tuh Bu Vero. Saya ingin tahu itu cinta sejati bukan, Bu Vero selama ini mau berkorban untuk JT, tapi JT mau berkorban juga enggak,” tuturnya, Rabu (14/2/2018).

?Dia menjelaskan gugatan perceraian yang dilayangkan kliennya terhadap Veronica dinilai sudah bulat dan tidak akan dicabut lagi, karena masalah tersebut dinilai sudah melewati batas. Menurutnya, Ahok akan terus maju untuk menggugat cerai isterinya hingga ada putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Advertisement

“Kami sama sekali tidak ada rencana untuk mencabut gugatan. Ini sudah bulat dan akan terus kami lanjutkan sampai ada putusan,” katanya. Baca juga: Ahok Siapkan Rekaman Suara Perselingkuhan Veronica-Julianto.

Sementara itu penasihat hukum Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur, mengemukakan? pihaknya telah menyiapkan sejumlah surat dan rekaman suara yang akan dijadikan bukti untuk mendukung pokok perkara gugatan perceraian. Menurutnya, agenda sidang perceraian ketiga kali ini adalah pembuktian gugatan dari pihak penggugat berupa berkas dan lainnya untuk mendukung pokok perkara.

“Kami sudah membawa beberapa bukti untuk mendukung pokok perkara itu berupa surat dan rekaman suara yang nanti akan disampaikan pada persidangan di pengadilan,” tuturnya, saat persiapan sidang yang akhirnya batal digelar hari ini tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif