News
Selasa, 13 Februari 2018 - 19:33 WIB

PILKADA SUMUT : 17 Pilgub, Cuma JR Saragih-Ance yang Terganjal Kasus Ijazah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjuk rasa melempar botol air mineral kearah barisan polisi pada simulasi sispam kota pilkada serentak 2018, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (8/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Irsan Mulyadi)

Pasangan JR Saragih – Ance terganjal di Pilkada Sumut karena kasus ijazah dan menjadi satu-satunya yang gagal dari 17 pilgub.

Solopos.com, JAKARTA — Sejak keputusan rapat pleno KPU dikeluarkan pada Senin (12/2/2018), baru pencalonan pasangan JR Saragih dan Ance Selian (pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara) yang ditolak di antara 17 pemilihan gubernur di Indonesia. Pasangan itu terganjal kasus legalisir ijazah.

Advertisement

Namun demikian, paslon tersebut masih punya peluang untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi, jika gugatan mereka ditolak, maka dipastikan hanya Edy Rahmayadi-Ijeck dan Djarot-Sihar Sitorus yang akan bertarung di Pilkada Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018.

Artinya, Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari JR Saragih dan Ance. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan pihaknya memberikan waktu tiga hari bagi paslon itu untuk mengajukan gugatan sejak penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikeluarkan.

“Kami akan menyikapinya dengan professional sesuai Undang-Undang. Jadi mereka diberi waktu tiga hari maksimal sejak keputusan kemarin untuk megajukan sengekta,” ujar Abhan, Selasa (13/2/2018).

Advertisement

Setelah menerima pengajuan sengketa, Abhan mengatakan Bawaslu memiliki 12 hari kalender untuk menyelesaikan permohonan sengketa tersebut. Dia mengatakan Bawaslu nantinya akan memeriksa semua berkas milik JR Saragih.

“Nanti kami lihat, apakah yang diputuskan KPU TMS [tidak memenuhi syarat] itu bener atau tidak. Kami lihat nnti di sidang penyelesaian sengeketa,” kata Abhan.

Legalisir foto kopi ijazah SMU JR Saragih disebut tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Melalui surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, disebutkan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih. Atas penetapan penolakan itulah pasangan JR Saragih-Ance menyatakan akan melakukan gugatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif