News
Selasa, 13 Februari 2018 - 16:30 WIB

Pemanggilan Paksa & Imunitas DPR di UU MD3, Ini Tanggapan Polri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

UU MD3 memberikan hak imunitas dan kewenangan pemanggilan paksa bagi DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri mengaku masih belum mau banyak berkomentar mengenai Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU No 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah disahkan DPR.

Advertisement

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan pihaknya masih membahas UU MD3 tersebut bersama semua perwira tinggi (Pati) Polri dan Divisi Hukum Mabes Polri untuk mendalami semua narasinya. Menurutnya, sebelum mengetahui isi dari UU MD3 dengan jelas, kepolisian masih belum mau banyak berkomentar.

“Kami belum baca narasi pastinya seperti apa nanti. Tentunya hal ini akan kita bahas dulu bersama beberapa pejabat dan bagian hukum,” tuturnya, Selasa (13/2/2018).

Dia memprediksi dalam waktu dekat ini pembahasan mengenai UU MD3 tersebut akan selesai di korps Bhayangkara setelah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian merampungkan acara pemberian sebuah tanda kehormatan kepada kepala kepolisian di seluruh ASEAN.

Advertisement

“Kita ini selesai dulu, baru setelah itu akan kita bahas soal ini bersama-sama tunggu saja ya nanti,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UU MD3 versi anyar menjadi payung hukum penambahan 1 kursi wakil ketua DPR dan 3 kursi wakil ketua MPR. Satu kursi pimpinan DPR dan MPR diberikan kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sedangkan 2 kursi pimpinan MPR menjadi jatah Fraksi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Advertisement

Selain itu, UU MD3 juga berisi sejumlah klausul baru a.l. penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan, pelibatan polisi dalam pemanggilan paksa, penguatan hak imunitas anggota parlemen, hingga restorasi Badan Akuntabiliitas Keuangan Negara DPR.

Namun, pengesahan UU MD3 tidak disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR. Sebagaimana dalam pembahasan tingkat 1, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Nasdem menolak perubahan UU MD3. Fraksi Nasdem bahkan telah meninggalkan sidang atau walk out sebelum pengambilan keputusan.

UU MD3 baru resmi berlaku setelah disetujui oleh Presiden Joko Widodo paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR.

Advertisement
Kata Kunci : Uu Md3
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif