News
Senin, 12 Februari 2018 - 21:00 WIB

UU MD3 Disahkan, DPR Bisa Panggil Paksa Seseorang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

UU MD3 telah disahkan DPR. Lembaga itu kini bisa memanggil paksa seseorang.

Solopos.com, JAKARTA — Kendati diwarnai aksi meninggalkan sidang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Advertisement

UU MD3 versi anyar menjadi payung hukum penambahan 1 kursi wakil ketua DPR dan 3 kursi wakil ketua MPR. Satu kursi pimpinan DPR dan MPR diberikan kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). sedangkan 2 kursi pimpinan MPR menjadi jatah Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain itu, UU MD3 juga berisi sejumlah klausul baru antara lain penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan, pelibatan polisi dalam pemanggilan paksa, penguatan hak imunitas anggota parlemen, hingga restorasi Badan Akuntabiliitas Keuangan Negara DPR.

“Dengan disetujuinya UU ini diharapkan semakin memperkuat tugas dan fungsi MPR dan DPR,” kata Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Advertisement

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengklaim revisi UU MD3 mencerminkan representasi kekuatan rakyat di parlemen. Menurut dia, penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR sesuai asas proporsionalitas kepemilikan kursi fraksi.

“Presiden Joko Widodo menyetujui perubahan kedua UU MD3. Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan,” katanya.

Pengesahan UU MD3 tidak disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR. Sebagaimana dalam pembahasan tingkat 1, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Nasdem menolak perubahan UU MD3. Fraksi Nasdem bahkan meninggalkan sidang atau walk out sebelum pengambilan keputusan.

Advertisement

Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate menilai materi baru UU MD3 lebih memperlihatkan politik akomodasi dan oligarki fraksi di DPR. Dia khawatir pengesahan beleid itu semakin memperburuk citra para politisi Senayan di mata masyarakat. “Kami tidak bertanggung jawab terhadap implikasi UU ini kalau disahkan,” kata dia.

Anggota Fraksi PPP Asrul Sani secara lebih gamblang menjelaskan kelemahan substansi UU MD3. Dia mencontohkan pengisian pimpinan MPR semestinya juga mengakomodasi wakil dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selain itu, dia mempertanyakan mekanisme pengisian kursi wakil ketua MPR. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pimpinan MPR tidak serta-merta ditetapkan melainkan melalui prosedur pemilihan. “Ditetapkan saja tak boleh tapi ini kok diberikan,” kata Sekretaris Jenderal PPP itu.

UU MD3 baru resmi berlaku setelah disetujui oleh Presiden Jokowi paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR.

Advertisement
Kata Kunci : Pansus Angket Kpk Uu Md3
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif