Jatim
Senin, 12 Februari 2018 - 19:05 WIB

PILKADA 2018 : Hanya Satu Paslon Hadiri Penetapan Peserta Pilwakot Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Kota Madiun saat Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun tahun 2018 di kantor KPU setempat, Senin (12/2/2018). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Pilkada Madiun 2018, penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun hanya dihadiri satu paslon.

Madiunpos.com, MADIUN — Penetapan pasangan calon (paslon) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Madiun tahun 2018 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Senin (12/2/2018) hanya dihadiri satu paslon. Sedangkan dua pasangan calon yang lain tidak menghadiri rapat penetapan itu.

Advertisement

Satu paslon yang hadir yaitu Harryadin Mahardika-Arief Rahman. Sedangkan dua paslon lainnya hanya diwakili utusan dari partai politik pengusung.

Seperti diketahui, Harryadin Mahardika-Arief Rahman merupakan paslon dari jalur perseorangan. Sedangkan dua paslon lainnya yaitu Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi diusung PKS, Gerindra, dan Golkar. Paslon Maidi-Inda Raya Ayu Miko Saputro diusung PDI-P, PKB, PAN, dan Demokrat.

Harryadin Mahardika yang datang dalam penetapan itu menyampaikan tahapan tersebut penting dan berharga. Sehingga dirinya bersama pasangan hadir di KPU.

Advertisement

“Kami anggap tahapan ini tetap penting dan berharga. Maka saya bersama pasangan sepakat hadir di KPU,” ujar Mahardika.

Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan ketiga paslon yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai paslon atau peserta Pilkada Kota Madiun 2018.

Setelah penetapan calon, tahapan berikutnya yaitu pengundian nomor urut paslon. “Untuk penentuan nomor urut paslon akan dilakukan pada Selasa (13/2/2018) di The Sun Hotel,” jelas dia.

Advertisement

Dalam pengundian nomor urut, kata Sasongko, seluruh paslon wajib hadir dan diperbolehkan membawa pendukung dengan jumlah tertentu. Setelah pengundian nomor urut, KPU akan melakukan sosialisasi tiga palson dengan memasang gambar yang sudah dilengkapi nomor urut di beberapa titik yang telah ditetapkan.

Sasongko menjelaskan meskipun ketiga paslon dinyatakan lolos terdapat dua paslon yang wajib menyertakan persyaratan tambahan ke depan. Yaitu surat pernyataan dan keputusan pengunduran diri dari Maidi dan Yusuf Rohana. Maidi saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kota Madiun dan Yusuf merupakan anggota DPRD Jawa Timur.

Kedua calon wali kota tersebut wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri selambat-lambatnya lima hari ke depan. “Surat pernyataan wajib diserahkan maksimal lima hari setelah penetapan. Kalau SK pengunduran diri resmu dari instansi masing-masing maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara,” jelas Sasongko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif