News
Senin, 12 Februari 2018 - 20:00 WIB

KPK Telusuri Kemungkinan Pencucian Uang Marianus Sae

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK menunjukan barang bukti saat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers mengenai OTT Suap Bupati Ngada di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

KPK sedang menelusuri tindak pidana lain selain suap terhadap Bupati Ngada Marianus Sae, termasuk kemungkinan pencucian uang.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Bupati Ngada Marianus Sae.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya terus mendalami dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Marianus Sae. Bukan tidak mungkin pendalaman itu akan mengarah pada penyidikan tindak pidana pencucian uang.

“Kalau memang mengarah ke tindak pidana pencucian uang, sudah barang tentu akan ditindak,” kata Basaria, Senin (12/2/2018).

Selain itu, KPK juga bakal mendalami dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang berkaitan dengan Marianus Sae. Hal ini dipicu oleh informasi yang menyatakan Marianus Sae telah menerima kartu ATM dari Wilhelmus Iwan Ulumbu, Direktur PT Sinar 99 Permai, sejak 2015.

Advertisement

Seperti diberitakan, Marianus Sae yang juga maju dalam Pilkada di Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018 diduga menerima fee proyek sebesar Rp4,1 miliar. mengatakan uang tersebut diperoleh dari Wilhelmus Iwan Ulumbu, Direktur PT Sinar 99 Permai. Perusahaan ini kerap mengerjakan berbagai proyek sejak 2011 atau setahun setelah Marianus Sae menjabat sebagai Bupati Ngada untuk periode pertama.

Pemberian fee tersebut dilakukan dengan cara memberikan kartu ATM BNI kepada Marianus Sae pada 2015. Rekening tabungan tersebut menggunakan nama Wilhelmus dan dibuka pada 2011 silam.

“Total uang yang diberikan baik ditransfer maupun diberikan secara tunai mencapai Rp4,1 miliar. Perinciannya November 2017 sebesar Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, lalu Rp2 miliar ditransfer ke rekening WIU, lalu 16 Januari 2017 secara tunai Rp400 juta di Rumah Bupati dan 6 Februari Rp200 juta, juga di Rumah Bupati,” ujar Basaria.

Advertisement

Pemberian fee tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan janji proyek di Kabupaten Ngada dengan jumlah total mencapai Rp54 miliar dengan perincian pembanguna Jl. Poma-Boras sebesar Rp5 miliar, Jembatan Boawae sebesar Rp3 miliar, Jl. Ranamoeteni Rp20 miliar, serta beberapa ruas jalan lain dengan nilai proyek Rp14 miliar, Rp5 miliar, serta Rp2 miliar.

Data yang dilansir KPK melalui situs acch.kpk.go.id menunjukkan Marianus kali pertama menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tertanggal 8 Maret 2010. Saat itu dia menjabat sebagai Bupati Ngada untuk periode pertama (2010-2015). Sedangkan LHKPN kedua dibuat pada 10 Juli 2015. Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, 5 Tahun Kekayaan Marianus Sae Naik Jadi 3x Lipat.

Pada pelaporan pertama 2010, Marianus tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp11.238.040.000. Kekayaan itu terutama meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan di Manggarai Barat dan Badung senilai Rp1.052.140.000, dan surat berharga senilai Rp4.030.000.000. Marianus saat itu juga memiliki peternakan sapi dan usaha kayu jati dan mahoni yang totalnya mencapai Rp3.795.000.000.

Lima tahun berselang, kekayaan Marianus naik tajam. LHKPN 2015 menunjukkan nilai asetnya yang mencapai Rp33.776.400.000 atau tiga kali lipat dari LHKPN pertama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif