Soloraya
Minggu, 11 Februari 2018 - 21:35 WIB

Tepis Keraguan soal Status Tanah Masjid Sriwedari, Pemkot Solo Roadshow Sosialisasi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah tokoh ikut meletakkan batu pertama pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Solo, Senin (5/2/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/SOLOPOS)

Pemkot Solo mengadakan sosialisasi untuk mengklarifikasi soal status tanah lokasi pembangunan Masjid Taman Sriwedari.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan roadshow ke kecamatan guna menyosialisasikan status tanah Sriwedari. Sosialisasi dilakukan Pemkot sebagai upaya memberikan kepastian kepada warga bahwa status tanah lokasi pembangunan Masjid Taman Sriwedari bukan lahan sengketa.

Advertisement

Hal ini sekaligus menjawab keraguan warga Solo terkait pembangunan masjid taman Sriwedari. Wakil Wali Kota (Wawali) Solo sekaligus Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Achmad Purnomo, mengatakan sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan tim Pemkot dari satu kecamatan ke kecamatan lain.

“Nanti akan melibatkan berbagai OPD [organisasi perangkat daerah] terkait, seperti Bagian Hukum, Dinas PUPR, BPPKAD dan lainnya,” katanya ketika berbincang dengan wartawan, Minggu (11/2/2018).

Advertisement

“Nanti akan melibatkan berbagai OPD [organisasi perangkat daerah] terkait, seperti Bagian Hukum, Dinas PUPR, BPPKAD dan lainnya,” katanya ketika berbincang dengan wartawan, Minggu (11/2/2018).

Sosialisasi akan menyasar pengurus RT/RW, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Sosialisasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada warga soal status lahan Sriwedari.

Baca:

Advertisement

Dukung Pemkot, Pemuda Muhammadiyah Siap Kawal Pembangunan Masjid Sriwedari

Ganjar Absen, Sejumlah Tokoh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Sriwedari

Pemkot memastikan lokasi pembangunan Masjid Taman Sriwedari di bekas lahan Taman Hiburan Remaja (THR) Sriwedari bukanlah tanah sengketa. Pemkot telah mengantongi sertifikat tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 41.

Advertisement

Bukti-bukti sertifikat tanah inilah yang akan disosialisasikan ke masyarakat. Hal ini sekaligus menjawab keraguan sejumlah elemen masyarakat yang mempertanyakan status tanah Sriwedari.

“Jadi masyarakat tidak lagi meragukan status tanahnya. Panitia pembangunan masjid juga enak dalam merealisasikan pembangunan masjid,” katanya.

Sesuai rencana masjid dibangun dengan menggunakan dana sumbangan dari umat serta corporate social responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta lain. Panitia menyiapkan dua rekening untuk pengumpulan dana pembangunan Masjid Taman Sriwedari.

Advertisement

Satu rekening untuk pengumpulan dana CSR dari BUMN dan perusahaan swasta lain, serta satu rekening lain khusus pengumpulan dana dari umat muslim baik warga Kota Solo maupun luar daerah. Panitia berjanji berapa pengumpulan dana dan beragam bentuk penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Nanti kami setiap bulan akan beberkan laporan pengumpulan dana dan penggunaannya. Kami menggandeng akuntan publik independen dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran,” kata Purnomo.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedrajat mengatakan Pemkot memiliki empat sertifikat tanah di lahan Sriwedari. Empat sertifikat itu yakni HP 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari; HP 41 di bekas THR, Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka.

Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara, dan Hak Guna Bangunan (HGB) 73 digunakan untuk Bank Solo. Keempat sertifikat itu sekarang dimiliki oleh Pemkot. “Tanah HP 40 dan 41 yang semula disengketakan kini sudah di tangan yang sah secara hukum,” katanya.

Tanah HP 40 seluas 60.220 meter persegi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo tertanggal 16 September 2015, sedangkan tanah HP 41 seluas 38.150 meter persegi diterbitkan BPN pada 16 Mei 2016. Penerbitan sertifikat HP 40 dan 41 itu sebagai pengganti tanah HP Pemkot Nomor 11 dan 15 yang sebelumnya dicabut.

Penerbitan sertifikat tanah ini berdasarkan hasil kajian Kementerian Agraria dan Tata Ruang bahwa putusan pengadilan melebihi apa yang dipermasalahkan (ultra petita). “Jadi yang dipermasalahkan adalah HP 41, tetapi putusannya sampai stadion [HP 40],” katanya.

Dari hasil kajian tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang memerintahkan kepada Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, yang diteruskan ke Kantor Pertanahan Solo untuk diterbitkan surat permohonan Pemkot HP 40 dan HP 41.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif