Soloraya
Minggu, 11 Februari 2018 - 22:35 WIB

PILGUB JATENG 2018 : PNS Jadi Penyelenggara Pemilu, Awas Pelayanan Masyarakat Terganggu!

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Warga Sukoharjo berharap adanya PNS yang menjadi penyelenggara pemilu tak mengganggu pelayanan publik.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sukoharjo tercatat menjadi penyelenggara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng pada 27 Juni mendatang. Hal ini dipengaruhi tak ada regulasi yang melarang para PNS menjadi penyelenggara pemilu.

Advertisement

Kendati demikian, para PNS yang menjadi penyelenggara pemilu itu bisa bekerja profesional, netral, dan tidak menyebabkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi pekerjaan utama mereka terganggu. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo mencatat ada sekitar empat PNS yang menjadi penyelenggara pemilu.

Mereka menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bisa jadi ada PNS yang juga bakal mendaftar sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompk Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

Selama ini, tidak ada regulasi yang mengatur ihwal larangan PNS menjadi penyelenggara pemilu baik di kelurahan/desa atau kecamatan. “Tidak ada larangan para Aparatur Sipil Negara [ASN] menjadi penyelenggara pemilu. Regulasinya tak ada yang mengatur tentang itu jadi tak dipermasalahkan,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo, Bambang Muryanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (11/2/2018).

Advertisement

Bambang membeberkan empat PNS yang menjadi anggota panwascam atau petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) itu telah mengikuti berbagai tahap proses rekrutmen untuk menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional. Bambang meyakini para PNS itu bisa melaksanakan tugas dan wewenang secara maksimal di wilayah masing-masing.

Terlebih, pesta demokrasi terbesar di Jateng tinggal hitungan bulan. “Justru mereka bakal menjunjung tinggi netralitas PNS. Misalnya, guru PNS yang menjadi anggota panwascam bakal fair dan profesional,” tutur dia.

Larangan penyelenggara pemilu hanya diperuntukkan anggota partai politik (parpol). Apabila ada anggota parpol yang mendaftar sebagai PPL maupun anggota Panwascam langsung diganti.

Advertisement

Sebelumnya, Panwaslu telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo lantaran ada 60 calon petugas pemutakhiran data pemilih (PPDB) tercatat sebagai anggota parpol pada Januari. Bambang berharap para PNS yang menjadi penyelenggara pemilu bisa membagi waktu lantaran beban kerja bertambah menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

Sementara itu, seorang warga Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Ahmadi, meminta instansi terkait memonitor kinerja para PNS yang menjadi penyelenggara pemilu. Beban kerja dan tugas penyelenggara pemilu bakal berlipat ganda menjelang pemungutan suara.

Biasanya, para penyelenggara pemilu harus melembur untuk merampungkan tugas. Hal itu dikhawatirkan memengaruhi kinerja dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif