Soloraya
Minggu, 11 Februari 2018 - 14:35 WIB

PERPARKIRAN SOLO : Pengunjung Sunday Market Manahan Merasa Dicurangi Jukir

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karcis parkir yang dibagikan jukir dari PT Putra Bengawan Sejahtera (PBS) kepada pengunjug Sunday Market di kompleks Stadion Manahan, Minggu (11/2/2018) pagi. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Para pengunjung Sunday Market Manahan Solo merasa dibodohi oleh jukir yang menarik retribusi tak sesuai ketentuan.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah pengunjung Sunday Market Manahan kesal dengan sikap para juru parkir (jukir) di kompleks Stadion Manahan, Solo, yang masih tak jujur saat menarik reribusi parkir kendaraan pengunjung.

Advertisement

Seorang pengunjung Sunday Market asal Kelurahan Tipes, Serengan, Nuning Tri Haryanti, 38, mengaku diminta membayar retribusi parkir Rp2.000 saat masuk kompleks Stadion Manahan menggunakan sepeda motor pada Minggu (11/2/2018) pagi. Awalnya dia tak menyadari adanya kejanggalan dalam penarikan retribusi parkir tersebut.

Namun, Nuning merasa dibodohi oleh jukir di pintu A (sisi selatan) saat mengetahui nominal tarif parkir sepeda motor yang tertera di karcis parkir ternyata hanya Rp1.000. “Wah curang. Seharusnya Rp.1000, tapi kenapa tadi jukir minta saya bayar Rp2.000?” ujar Nuning saat berbincang dengan Solopos.com di kompleks Stadion Manahan, Minggu.

Advertisement

Namun, Nuning merasa dibodohi oleh jukir di pintu A (sisi selatan) saat mengetahui nominal tarif parkir sepeda motor yang tertera di karcis parkir ternyata hanya Rp1.000. “Wah curang. Seharusnya Rp.1000, tapi kenapa tadi jukir minta saya bayar Rp2.000?” ujar Nuning saat berbincang dengan Solopos.com di kompleks Stadion Manahan, Minggu.

Nuning juga menyesal karena kurang seksama saat membaca karcis parkir. Padahal dia selama ini kerap mendatangi Sunday Market Manahan dan selalu ditarik retribusi parkir Rp2.000 untuk sepeda motor. Dia meminta pengelola parkir di Kompleks Stadion Manahan menarik retribusi parkir secara adil.

Jika tarif parkir yang berlaku Rp2.000/sepeda motor, semestinya angka itu yang dicantumkan di dalam karcis parkir sehingga tidak menimbulkan kerancuan. Nuning merasa prihatin dengan pengunjung Sunday Market lain yang bernasib sama, tak sadar ditarik retribusi parkir melebihi ketentuan.

Advertisement

Setelah mewawacarai Nuning, Solopos.com masuk kompleks Stadion Manahan pada Minggu pukul 10.08 WIB. Salah seorang jukir di pintu A langsung meminta uang Rp2.000 untuk parkir sepeda motor.

Saat dimintai konfirmasi terkait alasan menarik retribusi parkir tak sesuai nominal yang tercantum di dalam karcis, jukir laki-laki yang enggan menyebut namanya tersebut hanya menjawab sudah menjadi aturan. Namun, saat ditanya aturan yang mana, jukir berseragam biru itu tiba-tiba menyerahkan uang recehan Rp1.000 sebagai kembalian sambil berkata, “Ya sudah kalau tidak mau bayar Rp2.000”.

Dia mengaku menarik retribusi parkir Rp2.000/sepeda motor kepada semua pengunjung sejak pagi. Pengunjung Sunday Market asal Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Kasmin, 36, juga mengaku ditarik retribusi Rp2.000 oleh jukir saat masuk kompleks Stadion Manahan lewat pintu gerbang B (sisi utara).

Advertisement

Karena sudah mengetahui besaran tarif parkir yang berlaku hanya Rp1.000, dia lantas meminta kembalian kepada jukir tersebut setelah memberi uang pecahan Rp2.000. Kasmin menyebut sikap para jukir yang langsung meminta uang Rp2.000 untuk retribusi parkir sepeda motor itu memang cukup merugikan pengunjung.

Pengunjung harus tahu terlebih dahulu besaran tarif parkir yang berlaku dan berani memprotes jika tidak ingin membayar reribusi parkir lebih besar dari ketentuan. Sementara itu, berdasarkan pantauan Solopos.com, karcis parkir yang dibagikan kepada pengunjung Sunday Market berisi data-data yang kurang akurat.

Misalnya, kop karcis parkir masih tertulis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Padahal OPD itu telah dipecah menjadi dua, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Selain itu, dasar penarikan tarif parkir juga tercantum SK Wali Kota Surakarta No. 5/2016.

Advertisement

Padahal, soal retribusi daerah di Solo, diatur di dalam Perda No. 5 tahun 2016. Perda tersebut mengatur masyarakat yang masuk kompleks Stadion Manahan tidak dikenai tarif masuk Rp500 saat digelar Sunday Market.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif