Soloraya
Sabtu, 10 Februari 2018 - 01:35 WIB

Warga Bantaran Kali Pepe Gandekan Solo Pasrah soal Relokasi ke Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah kaveling. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Warga bantaran Kali Pepe, Gandekan, Solo, yang berencana relokasi ke Padasan, Sukoharjo, belum juga mendapat izin dari Pemkab setempat.

Solopos.com, SOLO — Warga bantaran Kali Pepe wilayah Kelurahan Gandekan, Jebres, Solo, kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo yang tak kunjung memberikan izin kepada mereka untuk mendirikan rumah di Dusun Padasan, Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo.

Advertisement

Warga terdampak proyek Penanganan Banjir Kota Solo Paket 1 (Kali Pepe hilir) itu pun kini hanya bisa pasrah. Warga menitipkan harapan kepada anggota Komisi II DPRD Solo untuk melobi Pemkab Sukoharjo agar bersedia mengesahkan dokumen site plan pembangunan rumah di Padasan.

Warga berkomitmen tidak akan mulai membangun rumah sebelum DPRD Solo memperoleh kepastian adanya izin dari Pemkab Sukoharjo. Ketua Pokja Relokasi Warga Gandekan, Sumarsih, mengatakan posisi warga Gandekan yang terdampak proyek Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) tersebut kini hanya bisa menunggu.

Advertisement

Warga berkomitmen tidak akan mulai membangun rumah sebelum DPRD Solo memperoleh kepastian adanya izin dari Pemkab Sukoharjo. Ketua Pokja Relokasi Warga Gandekan, Sumarsih, mengatakan posisi warga Gandekan yang terdampak proyek Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) tersebut kini hanya bisa menunggu.

Warga sudah berupaya menyusun dokumen site plan pembangunan rumah, namun belum disahkan Pemkab Sukoharjo karena dianggap tidak sesuai aturan. Warga kesulitan jika harus menyediakan lahan rumah minimal 60 meter persegi/kaveling.

Baca:

Advertisement

Ketua Komisi II DPRD Solo, Y.F. Sukasno, sebelumnya menyatakan masih terbuka kesempatan bagi warga bantaran Kali Pepe wilayah Gandekan untuk bisa mendirikan rumah baru di Dusun Padasan. Hal itu dia sampaikan setelah dirinya bersama angota Komisi II DPRD Solo bertemu pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sukoharjo pada Senin (22/1/2018) di ruang rapat Kantor Dinas PKP Sukoharjo.

Di dalam pertemuan itu, pejabat Dinas PKP Sukoharjo memutuskan akan mengkaji kembali dasar hukum yang pas untuk mempertimbangkan pemberian izin mendirikan rumah bagi warga Gandekan di Padasan.

“Warga pada dasarnya sudah bersedia untuk pindah dari bantaran Kali Pepe. Namun, ternyata ada kendala dalam proses pendirian rumah di Padasan. Kami diminta menyediakan lahan 60 meter persegi/kaveling. Namun kenyataannya kami hanya bisa menyiapkan lahan 40 meter persegi/kaveling,” jelas Sumarsih.

Advertisement

Wakil Ketua Pokja Relokasi Warga Gandekan, Samiran, meminta kepada Pemkab Sukoharjo untuk memahami substansi dari tujuan relokasi warga Gandekan. Menurut dia, pendirian rumah di Padasan oleh warga Gandekan bukan untuk tujuan komersil, melainkan program sosial. Warga ingin membangun rumah dengan dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

“Kami berharap Pemkab Sukoharjo bisa segera memberikan keputusan, apakah warga bisa mendirikan rumah di Padasan atau tidak? Sangat disesalkan jika Pemkab Sukoharjo sampai melarang warga Gandekan mendirikan rumah di sana,” jelas Samiran.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif