Soloraya
Kamis, 8 Februari 2018 - 23:35 WIB

PENIPUAN SOLO : Tersangka Penipu Berkedok Investasi Emas Resmi Jadi Tahanan Kejari, 2 Pekan Lagi Sidang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yusak Sie Haryanto, 60 (tengah), resmi menjadi tahanan Kejari Solo setelah berkas perkara tahap II dikirim Streskrim Polresta Solo ke Kejari Solo, Kamis (8/2/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Tersangka penipu berkedok investasi emas Yusak Haryanto resmi menjadi  tahanan Kejari  Solo.

Solopos.com, SOLO — Mengenakan kaus oblong warna biru, celana pendek, serta sandal, Yusak Sie Haryanto, 60, berjalan keluar dari Kantor Satreskrim Polresta Solo, Kamis (8/2/2018) pukul 09.30 WIB. Wajahnya ditutupi kertas untuk menghindari sorotan kamera.

Advertisement

Dua anggota Satreskrim menggelandang Yusak masuk ke mobil Daihatsu Xenia. Yusak masuk ke kursi mobil bagian tengah didampingi Kanit 4 Reskrim Polresta Iptu Sudarmiyanto. Pagi itu Satreskrim Polresta Solo mengirim Yusak beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sebagai proses pelimpahan berkas perkara tahap II.

Mobil yang membawa Yusak berangkat dari Mapolresta menuju ke Kantor Kejari Solo yang berlokasi di Kelurahan Kepatihan Wetan, Jebres. Mobil Daihatsu Xenia yang membawa Yusak diikuti dua mobil lainnya yakni Honda Mobilio berpelat nomor N 481 RI dan Honda Jazz berpelat nomor AB 1662 SI.

Advertisement

Mobil yang membawa Yusak berangkat dari Mapolresta menuju ke Kantor Kejari Solo yang berlokasi di Kelurahan Kepatihan Wetan, Jebres. Mobil Daihatsu Xenia yang membawa Yusak diikuti dua mobil lainnya yakni Honda Mobilio berpelat nomor N 481 RI dan Honda Jazz berpelat nomor AB 1662 SI.

Kedua mobil tersebut merupakan barang bukti kasus penipuan berkedok investasi emas yang dilakukan Yusak. Kedua kendaraan itu menjadi sarana Yusak untuk melarikan diri dari kejaran petugas selama 2,5 tahun.

Yusak akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Solo pada tanggal 11 Desember 2017 di wilayah Klaten, Jateng. Kasus ini bermula dari laporan seorang korban di Mapolresta Solo akhir tahun 2015.

Advertisement

Korban tersebut tergiur dengan tawaran Yusak dengan menyerahkan uang senilai Rp10 juta untuk investasi emas. Namun, batas waktu yang dijanjikan untuk pembayaran bunga telah terlewati. Yusak tidak kunjung terlihat dan ponselnya pun tidak bisa dihubungi.

Baca:

Berkas Lengkap, Penipu Berkedok Investasi Emas Segera Disidang

Advertisement

Uang Miliaran Rupiah Hasil Investasi Emas Bodong Yusak untuk 5 Wanita Simpanan

Korban Penipuan Investasi Emas Bertambah 93 Orang, Kerugian Rp111 Miliar

Korbannya ini baru menyadari telah menjadi korban penipuan kemudian melaporkan ke polisi. “Saya punya banyak bukti dari nasabah yang meraup untung puluhan juta rupiah dalam waktu singkat setelah ikut investasi emas ini,” ujar Yusak saat ditemui Solopos.com di Mapolresta Solo, Kamis.

Advertisement

Warga Kampung Sewu RT 002 /RW 006, Sewu, Jebres ini menjelaskan dari cerita orang yang sukses mendapatkan keuntungan dari investasi ini akhirnya banyak yang tertarik. Bahkan banyak orang yang ingin menjadi koordinator membantu mencarikan nasabah dalam investasi emas ini.

“Saya hanya bisa pasrah jika sekarang menjadi tahanan Kejari setelah berkas perkara tahap II selesai dilimpahkan Satreskrim Polresta Solo,” kata dia.

Rombongan Satreskrim tiba di Kantor Kejari pukul 10.15 WIB. Yusak keluar dari mobil dengan kawalan ketat polisi. Anggota staf Kejari menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dan langsung menitipkan Yusak ke Rutan Kelas 1A Solo.

Kanit 4 Reskrim Polresta Iptu Sudarmiyanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan sesuai isi berita acara pemeriksaan (BAP) Yusak, kerugian korban akibat kasus ini mencapai Rp111 miliar dengan jumlah korban 12 orang.

“Yusak dalam kasus ini menggunakan uang milik korban yang digunakan untuk investasi emas guna membayar bunga yang dijanjikan kepada korban lain. Kami mengetahui modus tersebut saat memeriksa Yusak,” kata dia.

Yusak dijerat Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi juga akan menjerat Yusak dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan barang bukti berupa tiga unit rumah dan satu gudang. Aset tersebut diketahui dibeli Yusak dari uang hasil kejahatan.

Satreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mendeteksi adanya uang miliaran rupiah milik Yusak hasil kejahatan mengalir ke lima wanita simpanan. Hal tersebut diketahui dari pengakuan Yusak.

“Kami masih mencari semua aset milik Yusak untuk dijerat Pasal TPPU. Polisi masih meminta bantuan bank mencetak buku tabungan untuk mengetahui harta kekayaan milik Yusak,” kata dia.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Bambang Saputra, menjelaskan dalam waktu sekitar dua pekan mendatang baru bisa memulai menyidangkan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Tersangka sementara dititipkan ke Rutan Kelas 1A Solo karena Kejari tidak punya ruang tahanan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif