News
Kamis, 8 Februari 2018 - 22:30 WIB

Meski Mengecewakan, Putusan MK Jamin Proses Hukum KPK Haram Diintervensi DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unjuk rasa aktivis sejumlah komunitas lintas-agama di Semarang, Jateng, Rabu (21/6/2017), demi mengecam upaya pelemahan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Meski mengecewakan KPK, lembaga itu mendapat kejelasan bahwa proses hukum yang dijalankan tak bisa dimasuki DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi tentang hak angket. Namun Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa secara kelembagaan, badan penegak hukum tersebut tetap menghormati putusan MK.

Advertisement

“Kami akan membaca dan lakukan analisis lebh detail terkait dengan putusan itu dan sejauh mana konsekuensinya terhadap kelembagaan KPK akan dibahas secara internal,” ujarnya, Kamis (8/2/2018).

Hasil pembahasan internal itu, paparnya, akan sangat berpengaruh terhadap sikap KPK dan relasi lembaga itu dengan DPR. KPK sebelumnya menghadapi Panitia Khusus Hak Angket yang pekan lalu telah menyelesaikan rekomendasi.

Meski gugatan uji materi tersebut ditolak, Febri menilai bahwa ada pertimbangan hakim yang harus dipahami oleh semua pihak. Setidaknya, ada kejelasan bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK.

Advertisement

Adapun proses yudisial terdiri dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dia mengatakan proses ini harus berjalan secara independen dan pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga peradilan mulai dari praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di tingkat pengadilan tingkat pertama, banding, serta kasasi.

“Poin penting ini yang perlu ditekankan dari pertimbangan MK,” katanya.

Pansus Hak Angket KPK digulirkan setelah Komisi II DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani yang berstatus saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto, petinggi Kementerian Dalam Negeri.

Advertisement

MK menolak uji materi tentang hak angket DPR yang tercantum dalam Undang-udang (UU) MPR DPR DPD dan DPRD. KPK, menurut MK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU sehingga tergolong lembaga eksekutif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif