Sport
Kamis, 8 Februari 2018 - 14:25 WIB

Alexis Sanchez Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pajak, Divonis 16 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alexis Sanchez (JIBI/Reuters/Andrew Couldridge)

Kabar buruk datang untuk penggawa Manchester United.

Solopos.com, MADRID – Kasus pajak kembali menghampiri para pesepak bola. Kali ini penggawa Manchester United, Alexis Sanchez, yang terlibat kasus tersebut. Bahkan Sanchez sudah dinyatakan bersalah dan mendapat vonis hukuman 16 bulan kurungan penjara.

Advertisement

Sanchez memang tersandung penggelapan pajak saat masih membela Barcelona. Namun, kasus itu baru terungkap saat ia membela Arsenal. Setelah mengikuti persidangan di Madrid, Spanyol, Sanchez kemudian dinyatakan bersalah.

Dikutip dari BBC, Kamis (8/2/2018), Sanchez dikabarkan menggelapkan pajak senilai 1 juta euro atau setara dengan Rp16 miliar. Pajak yang belum dibayar ini berasal dari transaksi hak citra di tahun 2012 dan 2013, saat bermain untuk Barcelona. Sanchez pun mengakui hal itu saat sidang di pengadilan.

Kini, pemain andalan MU itu telah sepakat untuk membayarkan pajak yang tak disetorkannya dulu ditambah dengan uang denda. Uang dendanya pun mencapai 600.000 uro atau setara dengan Rp9,9 miliar. Selain itu, Sanchez juga mendapat vonis 16 bulan kurungan penjara.

Advertisement

Meski divonis hukuman penjara 16 bulan, Sanchez tidak akan langsung menjalani hukuman kurungan. Sebab, aturan di Spanyol tak mengharuskan seseorang menjalani hukuman kurungan jika vonisnya kurang dari 24 bulan dan belum pernah melakukan pelanggaran serupa.

Hukuman penjara baru akan berlaku jika pemain asal Chile itu mengulangi kesalahan yang sama dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Belum lama ini, dua pemain Real Madrid yakni Marcelo dan Luka Modric juga tersandung masalah pajak. Keduannya juga memilih menerima vonis dan membayar denda yang sudah dijatuhkan kepadanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif