Jateng
Selasa, 6 Februari 2018 - 16:50 WIB

NARKOBA SEMARANG : Edarkan Sabu-Sabu Laksana Permen di Lereng Merbabu, Eko Diciduk BNN

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eko Riyanto alias John, 28, pengedar 4 kg sabu-sabu dari Kopeng, Kabupaten Semarang, Jateng. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba, peredarannya di objek wisata Kopeng, Kabupaten Semarang, terungkap.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lereng Gunung Merbabu, Kopeng, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Sabu-sabu seberat 1,1 kg dan seorang tersangka, Eko Riyanto, 28, berhasil diamankan petugas BNN Jateng.

Advertisement

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru, menyebutkan tersangka diamankan petugas saat berada di rumah kos di Taman Wisata Kopeng, Dukuh Sleker RT 005/RW 003, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jumat (2/2/2018). “Di tempat tersangka, kami menemukan sabu-sabu seberat 1 kg yang dikemas dengan bungkus teh asal China. Selain itu, ada juga sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa paket lain,” ujar Tri Agus saat sesi jumpa pers di Kantor BNN Jateng, Jl. Madukoro, Kota Semarang, Selasa (6/2/2018).

Tri Agus menyebutkan pelaku cukup pintar dalam mengedarkan sabu-sabu itu. Untuk mengelabuhi petugas, ia bahkan mengemas paket sabu-sabu dengan bungkus permen merek Blaster.

Paket sabu-sabu yang dibungkus dengan permen merek Blaster itu ditemukan petugas dengan jumlah 19 buah dengan berat masing-masing satu gram. Selain itu, petugas BNN Jateng juga menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat masing-masing lima gram, 54 paket sabu-sabu yang masing beratnya satu gram, dan sembilan paket dengan berat masing-masing 0,5 gram.

Advertisement

“Dari hasil penyelidikan, sabu-sabu ini diedarkan di sejumlah wilayah di lereng Gunung Merbabu, seperti Klreo, Tingkir, Tengaran, Getasan, dan Bawen. Jadi sasaran pengedar sudah merambah ke desa-desa,” tutur Tri Agus.

Kepala BNN Jateng menambahkan tersangka sebenarnya memiliki sabu-sabu dengan jumlah total mencapai 4 kg. Namun, narkoba yang mengandung amphetamin itu sekita 2,9 kg sudah diedarkan.

“Dia mendapat narkoba dari seseorang yang bernama Jiun, yang kini menjalani hukuman di LP Grasia, Jogja. Tapi, tersangka ini mengambil barangnya di Semarang,” imbuh Tri Agus.

Advertisement

Sementara itu, tersangka Eko mengaku mendapat upah Rp10 juta dari setiap 1 kg sabu-sabu yang diedarkan. “Saya enggak tahu total berat narkobanya. Hanya dikasih tahu kalau berhasil menjual semuanya dapat upah Rp10 juta/kg,” tutur Eko.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif