Jatim
Selasa, 6 Februari 2018 - 07:05 WIB

9 Kades di Bojonegoro Dapat SP II karena Enggan Melantik Perangkat Desa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Trianto Hery S)

Sejumlah 9 kades tak bersedia melantik perangkat desa.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Sebanyak sembilan kepada desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro diberi surat peringatan (SP) kedua dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro karena tidak bersedia melantik perangkat desa terpilih di desanya masing-masing.

Advertisement

“Surat peringatan kedua kepada sembilan kades yang tidak bersedia melantik perangkat desa terpilih akan dikirimkan pekan depan,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Bojonegoro Joko Lukito di Bojonegoro, Sabtu (3/2/2018).

Sesuai data sembilan kades yang belum melantik perangkat desa terpilih, yaitu Kades Balongdowo Kecamatan Sumberrejo, Kades Sukosewu Kecamatan Sukosewu dan Kades Kedungrejo dan Sumberrejo Kecamatan Malo.

Selain itu Kades Wotangare Kecamatan Kalitidu, Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Ngampel Kecamatan Kapas dan Kades Kuniran Kecamatan Purwosari.

Advertisement

Ditanya alasan sembilan kades tidak melantik perangkat desa terpilih, Joko menyatakan sembilan kades tidak bersedia melantik perangkat desa, dengan alasan yang sama yaitu kewenangan pengangkatan perangkat desa di desa.

Dia menambahkan sebelumnya Bupati Bojonegoro Suyoto pada 12 Januari lalu sudah mengeluarkan surat peringatan yang pertama kepada sembilan kades yang belum melantik perangkat desa terpilih.

“Sesuai isinya kades diberikan waktu 14 hari untuk melantik perangkat desa terpilih, karena tidak dilaksanakan maka akan dikeluarkan peringatan yang kedua,” kata dia.

Advertisement

Di dalam surat peringatan kedua itu juga sama sembilan kades diberi batas waktu 14 hari untuk segera melantik perangkat desa terpilih. Apabila kades tidak melantik perangkat desa terpilih akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Pemkab akan mengangkat pejabat kepala desa untuk melakukan pelantikan perangkat desa terpilih dengan persetujuan kades yang bersangkutan.

“Kalau kades tetap tidak bersedia memberikan persetujuan maka pemkab bisa memecat kades yang bersangkutan dan pelantikan perangkat desa tetap jalan,” katanya.

Dari 393 desa di 28 kecamatan yang menggelar pengisian perangkat desa secara serentak pada 26 Oktober 2017 dengan jumlah 1.152 lowongan, masih tersisa sembilan kepala desa yang belum bersedia melantik perangkat desa terpilih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif