Soloraya
Minggu, 4 Februari 2018 - 19:30 WIB

UPT Pendidikan Bubar, Disdikbud Wonogiri Mengeluh Makin Repot

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

UPT Pendidikan bubar setelah pemberlakuan Permendagri No. 12/2017. Dampaknya, Disdikbud Wonogiri mengeluh makin repot.

Solopos.com, WONOGIRI — Pembubaran 25 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan di Wonogiri, sejak 29 Desember 2017 lalu, berdampak sangat kompleks. Penghapusan itu membuat beban kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kian berat.

Advertisement

Kepala Disdikbud Wonogiri, Siswanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, pekan lalu, menyebut dampak pembubaran UPT Pendidikan luar biasa. Pihaknya mengeluh semakin repot melayani urusan yang sebenarnya sebelumnya dapat diselesaikan di tingkat UPT dan kini harus diurus di dinas. Urusan itu seperti berkaitan dengan kenaikan pangkat guru PNS.

Beban kerja, katanya, bakal kian berat karena Disdikbud juga harus langsung menangani persoalan yang dihadapi sekolah-sekolah, contohnya keluhan biaya pendidikan. Selain itu, dinas harus menghimpun data guru yang bisa diusulkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memverifikasinya.

Dinas juga akan langsung menangani laporan pertanggungjawaban realisasi program sekolah. “Beban kerja setelah semua urusan ditangani secara terpusat di dinas menjadi berat sekali. Guru ada ribuan orang, persoalan sekolah sangat banyak. Itu baru dampak di dinas, belum dampak lainnya,” kata Siswanto.

Advertisement

Bupati Joko Sutopo telah menerbitkan Perbup No. 103/2017 tentang Pembentukan UPT Daerah (UPTD) Wonogiri tertanggal 29 Desember 2017. Sejak berlakunya Perbup itu, UPT Pendidikan dibubarkan.

Hal itu merupakan konsekuensi dari berlakunya Permendagri No. 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Berdasar regulasi terseut satuan pendidikan (PAUD hingga SMA/SMK) akan menjadi UPT. Pada sisi lain, UPT tak boleh membawahi UPT, sehingga UPT Pendidikan harus dibubarkan.

Siswanto melanjutkan pihaknya telah menunjuk Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (KWBPK) yang ditempatkan di seluruh kecamatan untuk mengurangi beban kerja Disdikbud dan mengefektifkan koordinasi dengan para tenaga pendidik. KWBP hanya sebatas kepanjangantangan dinas dan tak memiliki kewenangan mengambil kebijakan.

Advertisement

Artinya, kini KWBP bekerja atas komando Disdikbud. Contohnya memublikasikan dan berkoordinasi dengan para kepala sekolah ihwal kebijakan pendidikan tertentu setelah mendapat instruksi dari Disdikbud.

“Kami menunjuk para mantan Kepala UPT sebagai pelaksana bidang pendidikan di kecamatan atau sebagai koordinator [KWBPK]. Koordinator bukan jabatan struktural. Mereka anggota staf dinas, jadi tak memiliki kewenangan mengambil kebijakan,” imbuh Siswanto.

Penunjukan berdasar Keputusan Kepala Disdikbud No. 800/034/2018 tentang Pengangkatan/Penunjukan dalam Jabatan KWBPK tertanggal 15 Januari 2018. Berdasar keputusan itu KWBPK diberi 10 tugas koordinasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif