Jatim
Minggu, 4 Februari 2018 - 21:05 WIB

PENCURIAN MADIUN : Nyolong HP untuk Biaya Balik Kampung, Pria NTT Masuk Bui

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka pencurian dalam kasus berbeda di wilayah Madiun ditangkap pada akhir tahun 2017. Dua kasus dirilis kepolisian pada Jumat (2/2/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, aparat Polres Madiun menangkap dua tersangka pencuri.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria bernama Muhammad Jubaidi, 58, ditangkap polisi setelah mencuri sejumlah barang elektronik di rumah warga di Desa Bagasem, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

Advertisement

Pria itu beralasan mencuri untuk membeli tiket perjalanan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan Jubaidi ditangkap polisi pada Jumat (29/12/2017) oleh aparat Polres Madiun.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan Jubaidi ditangkap polisi pada Jumat (29/12/2017) oleh aparat Polres Madiun.

Penangkapan pria yang bekerja sebagai petani itu dilakukan setelah adanya laporan mengenai pencurian di rumah milik Yatno di Desa Bagasem, Pilangkenceng.

Dia menuturkan Jubaidi mencuri di rumah Yatno pada Rabu (27/12/2017). Sebelum mencuri, Jubaidi berangkat dari rumah kosnya di Kabupaten Nganjuk menuju ke Madiun dengan mengendarai sepeda motor.

Advertisement

“Setelah beberapa waktu mencari target akhirnya tersangka menemukan rumah sasaran pencurian. Tersangka kemudian memarkirkan sepeda motornya di bawah jembatan tol yang jaraknya sekitar 2 km dari rumah sasaran,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Jumat (2/2/2018).

Tersangka kemudian berjalan kaki menuju rumah sasaran melewati persawahan dan langsung menuju bagian belakang rumah Yatno. Pintu rumah itu tidak terkunci sehingga tersangka dengan mudah masuk ke dalamnya.

Di dalam rumah, kata Sumantri, tersangka melihat penghuni rumah sedang tertidur lelap. Saat itu tersangka langsung membuka almari dan mendapati dua unit smartphone merek Samsung. Setelah mengambil barang itu, Jubaidi langsung keluar dan melarikan diri.

Advertisement

Saat dimintai keterangan, Jubaidi mengaku hasil penjualan barang curian itu akan digunakam untuk membeli tiket pulang ke kampung halamannya di NTT. Polisi berhasil menangkap tersangka sebelum berhasil menjual barang hasil curian tersebut.

“Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum. Pengakuan tersangka ini pertama kali melakukan pencurian,” terang dia.

Selain menahan Junaidi, aparat Polres Madiun juga berhasil menangkap pelaku pencurian lain yaitu Muhammad Nur Saifullah, 25, warga Desa Krandegan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Saifullah mencuri di rumah tetangganya, Darmadji, pada Sabtu (23/12/2017).

Advertisement

Sumantri menuturkan awalnya Saifullah bergadang bersama teman-temannya di perempatan desa setempat. Kemudian tersangka pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya.

“Setelah memarkirkan sepeda motor, tersangka keluar rumah untuk jalan-jalan pagi,” ujar dia.

Saat melintas di depan rumah korban, tersangka melihat pintu samping rumah terbuka. Tersangka lau mendorong pintu dan mendapati dua smartphone tergeletak di meja. Tanpa berpikir panjang tersangka langsung mengambilnya.

Tindak pidana yang dilakukan Saifullah segera terendus dan dia ditangkap pada hari yang sama. “Tersangka ini juga ditahan di Mapolres Madiun. Tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP,” jelas Sumantri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif