Soloraya
Kamis, 1 Februari 2018 - 16:35 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Selewengkan Bantuan Sapi Senilai Ratusan Juta Rupiah, Ketua Poknak Ditahan Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agus Dwi Susilo (dua dari kanan), 45, dimintai keterangan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi bantuan sapi di Kantor Kejari Wonogiri, Rabu (24/1/2018). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Ketua kelompok ternak di Wonogiri ditahan Kejari setempat karena diduga menyelewengkan bantuan ternak sapi.

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Wonogiri menahan Agus Dwi Susilo, 47, atas dugaan korupsi bantuan sapi dari pemerintah pada 2007 senilai Rp668,8 juta. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Wonogiri pelimpahan berkas tahap II kasus tersebut, Rabu (24/1/2018) lalu.

Advertisement

Kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan itu lebih dari Rp400 juta. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Kejari Wonogiri, Kamis (1/2/2018), semula kasus ini ditangani Polres pada 2014.

Saat bantuan sapi diterima, Agus merupakan Ketua Kelompok Ternak (Poknak) PP Alhuda Wonogiri asal Krompakan RT 002/RW 003, Pule, Selogiri, Wonogiri. Pada 2007, Poknak tersebut menerima bantuan 50 ekor bibit sapi betina jenis brahman dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Depertemen Pertanian (sekarang Kementerian Pertanian).

Advertisement

Saat bantuan sapi diterima, Agus merupakan Ketua Kelompok Ternak (Poknak) PP Alhuda Wonogiri asal Krompakan RT 002/RW 003, Pule, Selogiri, Wonogiri. Pada 2007, Poknak tersebut menerima bantuan 50 ekor bibit sapi betina jenis brahman dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Depertemen Pertanian (sekarang Kementerian Pertanian).

Bantuan itu diterima senilai Rp668,8 juta. Saat pengadaan harga sapi itu Rp13,3 juta/ekor. Berdasar pedoman umum (pedum) dan perjanjian kerja sama, seharusnya sapi-sapi tersebut dikembangkan untuk selanjutnya digaduhkan ke anggota poknak secara bergiliran.

Namun, Agus menjual sebagian sapi itu secara bertahap. Guru tidak tetap (GTT) di Kota Sukses itu beralasan hasil penjualan sapi untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional, seperti untuk membeli pakan dan pemeliharaan kandang. Penjualan dilakukan dua tahap.

Advertisement

Sebagian sapi lainnya akhirnya mati. Akibatnya program peternakan sapi tak berjalan. Seiring berjalannya waktu kasus tersebut dilaporkan ke Polres Wonogiri pada 2014.

Penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada November 2016. Polisi mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejari 12 November 2016. Berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut total loss atau total bantuan yang diterima, yakni Rp668,8 juta.

Kemudian pada 24 Januari lalu pelimpahan berkas tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau (P21). Sejak saat itu status Agus menjadi terdakwa dari sebelumnya tersangka. Agus dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 UU No. 20/2001 perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, menyampaikan sebelumnya penyidik tak menahan Agus karena dia kooperatif. Selain itu Agus mesti bekerja sebagai GTT untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Menurut dia, penanganan kasus cukup lama karena harus melibatkan banyak pihak.

“Menurut BPKP kerugian negara total loss. Tapi penyidik punya pandangan lain. Kerugian negaranya senilai sapi yang dijual Agus [Rp468,3 juta],” kata Kariri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Wonogiri, Ismu Armanda, mengatakan Kejari menahan Agus untuk mempercepat proses agar berkas dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Menurut dia, nilai kerugian negara masih menjadi perdebatan. Dia menyerahkan kepada majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini.

Advertisement

Hingga berita ini ditulis, Agus belum dapat dimintai konfirmasi. Solopos.com belum mendapatkan kontak dua pengacaranya, Purwanto dan Sugiyono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif