News
Senin, 29 Januari 2018 - 17:30 WIB

Kisruh Taksi Online, DPR Desak Revisi UU LLAJ

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Demo awak taksi online menunjukkan kisruh angkutan ini terus berlanjut jika UU LLAJ tak direvisi.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro meminta agar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) direvisi guna mengakomodasi aturan soal taksi dan ojek online.

Advertisement

Menurutnya, dengan revisi itu, maka tidak ada lagi perdebatan soal eksistensi sistem angkutan berbasis teknologi informasi itu. “Jalan satu-satunya adalah merevisi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya yang belum memasukkan norma taksi online dan ojek online agar tidak menjadi perdebatan bagi stakholder taksi online,” kata Nizar di Kompleks Parlemen, Senin (29/1/2018).

Permenhub No. 108/2017 mengharusan taksi online memiliki syarat-syarat seperti kendaraan konvesional. Akan tetapi aturan uty dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk syarat-syarat kendaraan konvesional. Untuk itu, Nizar meminta agar segera mencari solusinya melalui revisi UU LLAJ.

“Permenhub 108/2017 memang mewajibkan setiap pengemudi taksi online memiliki sertifikasi registrasi uji tipe [SRUT] selain penempelan stiker dengan ukuran besar. Akan tetapi supir taksi online menganggap dua peraturan itu menyalahi aturan karena permenhub itu sudah di batalkan MA,” ujarnya.

Advertisement

Hari ini para sopir taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menggelar aksi di depan Istana Negara, Senin (29/1/2018). Para pengemudi ini mendesak pemerintah agar membatalkan Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Berdasarkan Permenhub 108/2017 ini, sopir harus melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR) selain wajib memiliki SIM A umum. Pengemudi juga harus memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ojek Online Taksi Online
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif