Soloraya
Sabtu, 27 Januari 2018 - 21:00 WIB

KRIMINALITAS SRAGEN : Narkoba, Pencabulan, hingga Pencurian Terungkap dalam Sepekan Terakhir

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang berhasil diungkap jajarannya, Sabtu (27/1/2018). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Aparat Polres Sragen mengungkap sejumlah kasus kriminalitas seperti pencurian, pencabulan, hingga narkoba dalam sepekan terakhir.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap sejumlah kasus pelanggaran pidana di wilayah hukum mereka sepekan terakhir. Kasus itu di antaranya penangkapan tiga tersangka pengedar obat-obatan keras berbahaya tanpa izin.

Advertisement

Ketiga tersangka itu, yaitu Danar Kurniawan, 22, warga Plalar RT 010 Pilangsari, Ngrampal; Probo Ramadianto, 20, asal Tambak Boyo RT 001/RW 007 Mantingan, Ngawi; dan Resa Febri Nugroho, 24, asal Margomulyo RT 040 Karangmalang, Sragen. Ketiganya dijerat Undang-undang (UU) Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan, sebagai pengguna sekaligus pengedar obat-obatan berbahaya.

“Ketiga tersangka sudah ditahan berikut barang bukti obat-obatan dan sarana kejahatan yang digunakan,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Sabtu (27/1/2018).

Kasus lain yang berhasil diungkap jajaran Polres Sragen yaitu persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu. Tersangkanya, Afeb Candra Kusuma, 19, warga Dukuh Senggot RT 012/RW 004 Singopadu, Sidoharjo, Sragen, telah ditahan. Korban dalam kasus tersebut diketahui berusia 16 tahun.

Advertisement

Dari hasil penyidikan diketahui korban kenal tersangka melalui media sosial (medsos). Setelah berkenalan, tersangka dan korban berpacaran. Tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak. “Dengan bujuk rayunya, tersangka menyetubuhi korban yang masih berumur 16 tahun di rumah tersangka,” kata Kapolres.

Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap jajaran Polres Sragen yaitu pencurian kendaraan bermotor. Dari kasus yang ditangani Polsek Gondang itu polisi menangkap pelaku SH dan seorang penadah bernisial SW. Selain itu lima unit sepeda motor berbagai merek disita sebagai barang bukti.

“Dua dari lima sepeda motor ini dari TKP Desa Wonotolo, Gondang, Sragen. Sedangkan tiga sepeda motor lain pemiliknya beralamat di Salatiga dan Palur. Kami masih mengembangkan kasus ini karena dari keterangan tersangka penadah sudah ada sembilan TKP atau sembilan kejadian pencurian oleh kelompok ini,” sambung dia.

Advertisement

Ada juga pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil Toyota Innova oleh tersangka sepasang suami-istri. Kasus di wilayah Polsek Sambungmacan tersebut modusnya berpura-pura meminjam mobil untuk mengantar anak tersangka. Tapi setelah dipinjam, mobil justru digadaikan di wilayah Kecamatan Gemolong.

Kasus terakhir yang dirilis Kapolres yaitu pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Masaran. Dalam kasus itu polisi menangkap Andriyan Widya Kusuma, 19, warga Prampalan RT 026 Krikilan, Masaran. Andriyan diduga mencuri ponsel merek Oppo F1s warna emas milik Wiryo Sengat, tetangganya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif