News
Jumat, 26 Januari 2018 - 20:00 WIB

PILKADA 2018 : Beda dari Polri, Jaksa Agung Tolak Anak Buah Jadi Plt Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Jaksa Agung tak ingin anak buahnya menjadi plt gubernur selama Pilkada 2018.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak bersedia menempatkan anak buahnya sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur di daerah yang menggelar pilkada 2018.

Advertisement

Menurut Prasetyo, kebijakan itu didasarkan tekad Kejaksaan untuk menjaga netralitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum. Pasalnya, Kejaksaan menjadi komponen dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu bersama dengan Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami sebagai institusi tentunya ingin menunjukkan independensi. Kalau kemudian kami menjadi pelaku di lapangan [pejabat kepala daerah] yang kemudian diawasi oleh Sentra Gakumdu, rasanya agak sulit memerankan peran ganda,” katanya di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Di samping itu, Prasetyo mengatakan pejabat eselon 1 Kejagung — setingkat jaksa agung muda — memiliki banyak tugas di Jakarta. Dia pun bersyukur karena sampai saat ini belum ada permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menempatkan pejabat eselon 1 Kejagung sebagai pelaksana tugas (plt) maupun pejabat (pj) gubernur.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri telah meminta Polri untuk menyiapkan perwira tinggi guna mengisi kekosongan jabatan gubernur di daerah yang menggelar pilkada. Polri pun menunjuk Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Muhammad Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Martuani Siregar Sormin untuk menjadi kandidat pejabat gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara.

Jabatan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat akan berakhir pada 12 Juni 2018. Sementara itu, posisi Erry Nuradi dan Nurhajizah Marpaung sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumut habis pada 17 Juni 2018.

Padahal, pilkada serentak di dua daerah itu baru berlangsung pada 27 Juni 2018. Oleh karena itu akan terjadi kekosongan jabatan hingga pelantikan pasangan kepala daerah terpilih sehingga harus ditunjuk pj gubernur.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif