Jogja
Jumat, 26 Januari 2018 - 07:20 WIB

KIA Bukan Syarat Wajib Pendaftaran Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KIA (Kemendagri.go.id)

Syarat PPDB masih mengacu Permendikbud Nomor 17/2017

Harianjogja.com, SLEMAN-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menepis kabar bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) dijadikan syarat wajib dalam pendaftaran sekolah. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), KIA bukan sebagai syarat wajib.

Advertisement

Kepala Disdik Sleman Sri Wantini menegaskan, KIA bukanlah syarat wajib dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 yang diadakan Juli mendatang. “Sampai saat ini tidak ada kriteria untuk menyertakan KIA dalam PPDB,” kata dia, Kamis (25/1/2018).

Untuk syarat PPDB, pihaknya pihaknya masih mengacu Permendikbud Nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam peraturan tersebut untuk PPDB jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA syarat wajib adalah memenuhi kelompok umur. Serta dokumen wajib yang harus sertakan untuk PPDB SD, SMP, dan SMA adalah bukti ijazah pada jenjang sekolah sebelumnya.

Oleh karena itu, ditegaskannya kembali dalam peraturan tersebut tidak tercantum mewajibkan KIA sebagai syarat. Dengan demikian pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai kabar hoaks tersebut. “KIA tidak menjadi persyaratan untuk masuk ke suatu jenjang pendidikan. Masyarakat tidak usah termakan isu yang beredar. Menurut saya itu tidak perlu direspon terlalu berlebihan,” ujarnya.

Advertisement

Sebagai upaya meminimalisir informasi tidak akurat yang beredar di masyarakat, dirinya menyarankan agar masyarakat mencari informasi terkait PPDB langsung memalui Dinas Pendidikan baik melalui website ataupun langsung melalui layanan yang tersedia.

Sebelumnya, pada pekan lalu sempat tersebar kabar hoax melalui pesan berantai media sosial yang menyebutkan bahwa KIA menjadi syarat PPDB. Hal itu pun kemudian membuat atusiasme pengurusan KIA di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapail) Sleman meningkat tajam.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman, Endang Mulatsih  setelah kabar hoax tersebut beredar terjadi lonjakan pengurusan KIA antara 500-800 orang setiap hari. “Kami sempat kewalahan. Kami imbau agar masyarakat tidak buru-buru mengajukan pembuatan KIA akibat kabar burung itu,” ujarnya.

Advertisement

Dia mengatakan, beberapa kabupaten memang mensyaratkan KIA saat mendaftar sekolah. Seperti di Bantul. Adapun Sleman belum menerapkan KIA sebagai syarat untuk mendaftar sekolah. Di wilayah Sleman sebanyak 265.429 anak masuk dalam daftar pembuatan KIA. Untuk tahap awal, Disdukcapil menyediakan 24.000 blangko. “Jumlah KIA yang kami terbitkan lebih dari 4.000 keping. Kami sediakan tiga alat cetak,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif