Narkoba jenis sabu-sabu peredarannya digagalkan petugas BNN Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Semarangpos.com, SEMARANG – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meringkus dua perempuan di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Selasa (9/1/2018). Kedua wanita itu diringkus karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1.942 gram.
Narkoba yang ditaksir mencapai Rp3 miliar itu dibawa kedua wanita yang diketahui bernama, Sarideh, 26, dan Amira, 22, itu dari Kuala Lumpur, Malaysia. Keduanya membawa sabu-sabu dengan cara disembunyikan di bawah pakaian yang disimpan di dalam koper.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru P., menyebutkan keduanya merupakan kurir yang ditugas membawa sabu-sabu itu dari Malaysia ke Indonesia. Sabu-sabu itu rencana diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur (Jatim).
“Keduanya disuruh menjadi kurir oleh tersangka Ismail. Mereka dijanjikan uang Rp30 juta per orang oleh Ismail untuk membawa sabu-sabu itu dari Malaysia,” ujar Tri Agus kepada wartawan di Kantor BNN Provinsi Jateng, Jl. Madukoro, Semarang, Kamis (25/1/2018).
Ismail, lanjut Tri Agus, diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Madura. Ia diduga sudah kerap merekrut orang untuk dijadikan kurir sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Ia merekrut Sarideh, yang merupakan teman sekampung di Madura. Sementara, Amira yang berasal dari Ciamis, Jawa Barat (Jabar), merupakan istri dari teman sekampung Ismail yang dimanfaatkan untuk menjadi kurir narkoba.
Kendati demikian, saat memberikan keterangan di hadapan petugas BNN Jateng, Ismail mengaku baru sekali ini merekrut orang untuk menjadi kurir narkoba.
“Baru kali ini [merekrut kurir]. Itu juga belum saya bayar,” jelas Ismail di depan petugas BNN Jateng.
Sementara itu, Tri Agus menyebutkan keberhasilan pihaknya mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Adi Soemarmo tak terlepas dari kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Surakarta, AVSEC Angkasa Pura I, Lanud Adi Soemarmo, dan BNN Jawa Timur.
“Kami akan terus berupa menggagalkan peredaran maupun penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Jateng,” beber Tri Agus.
Narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai 2 kg itu selanjutnya dimusnahkan oleh BNN Jateng dengan cara dimasukan ke dalam air yang sudah bercampur sabun cuci. Selain sabu-sabu, dalam kesempatan itu BNN Jateng juga memusnahkan narkoba jenis baru, yakni New Psychoactive Subtance (NPS), yang diperoleh dari Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya